Medan - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Amir Yanto menyebut kejaksaan mempunyai dua kewenangan dalam tugas. Pertama mengawal proyek strategis dan memberikan pendapat hukum maupun pendamping hukum.
"Misalnya ada proyek pemerintah di daerah diganggu oleh orang yang salah, kita bisa mengawal itu. Sifat kejaksaan itu ada apabila diminta pendampingan, meski Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) telah dibubarkan, kejaksaan tetap mengawal proyek strategis," ucap dia, saat bertandang ke gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis 23 Januari 2020.
Kedatangan Amir Yanto merupakan kunjungan pertamanya dengan pimpinan DPRD Sumatera Utara.
Selain menyampaikan soal pengawalan proyek, dia juga berdiskusi dengan pimpinan DPRD soal penanganan narkoba dan illegal logging. Sebab, kedua poin ini akan menjadi sumber masalah, jika tidak dilakukan pencegahan sedini mungkin.
Narkoba dan illegal logging akan menjadi fokus kita bersama
Pertama untuk narkoba, pemerintah daerah dengan penegak hukum harus saling berkomitmen meniadakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena, banyak dampak negatif yang ditimbulkannya. Kedua adalah illegal logging, yang merusak lingkungan dan berdampak pada banjir.
Amir Yanto mengaku, sebagai pimpinan baru di kejaksaan ingin menjalin sinergi dengan pimpinan DPRD Sumatera Utara.
"Jadi memang, ada beberapa poin yang menjadi pembicaraan ke depan. Penanganan narkoba dan illegal logging harus ditangani dengan sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan masalah baru," kata dia.
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menegaskan siap bersinergi dengan kejaksaan.
"Iya, kita menerima kehadiran Kepala Kejati Sumatera Utara yang baru. Dalam silaturahmi tadi, kita dari legislatif siap bersinergi dengan mereka. Narkoba dan illegal logging akan menjadi fokus kita bersama," kata Baskami.[]