Makassar - Dr Firdaus Dewilmar, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel. Pencopotan ini setelah Kejagung RI mengeluarkan surat Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019, Pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam surat itu yang ditantangani langsung oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin, Firdaus digeser kejabatan baru yaitu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.
Sementara, jabatan Kajati Sulsel, akan diisi oleh Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat Kajati Gorontalo.
Iya benar adanya mutasi dan promosi jabatan di jajaran Kejagung RI. Salah satunya adalah Kajati Sulsel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Sutiyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya mutasi dan promosi jabatan pada pengujung tahun 2019 di jajaran Kejagung RI. Dia menyebutkan bahwa salah satu pejabat yang mengalami pergeseran yaitu jabatan Kajati Sulsel yang saat ini ditempati oleh Dr. Firdaus Dewilmar.
"Iya benar adanya mutasi dan promosi jabatan di jajaran Kejagung RI. Salah satunya adalah Kajati Sulsel," ucap Hari kepada Tagar, sabtu 28 Desember 2019.
Surat Jaksa Agung yang dikeluarkan, Kamis 26 Desember 2019 lalu ini, juga beberapa Kajati di Indonesia yang mengalami pergantian. Seperti,
Kajati Sulut, Kajati Nusa Tenggara Timur dan Kajati Gorontalo. Juga ada mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejagung RI.
Diketahui, Kejati Sulsel ditangan Firdaus ini tengah mengusut kasus korupsi menjerat pengusaha hotel Makassar dan sekaligus eks buronan korupsi Buloa, Soedirjo Aliman alias Jen tang senilai Rp 800 Miliar.
Menurut Firdaus, setelah Soedirjo Aliman alias Jen Tang berhasil dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya fakta baru bahwa Jen Tang ini tidak menerima uang sewa senilai Rp 500 Juta. Melainkan uang tersebut hanya diterima oleh Rusdin dan Jayanti
Kemudian dalam perkara yang menjerat Jen Tang, penyidik juga berhasil menemukan jika dalam lahan negara itu terdapat 15 hak garap dan kemudian Jen Tang juga telah membeli 5 hak garap dari seseorang bernama Hj. Umar di lahan negara milik PT. Pelindo di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel.
"Total hak garap yang dikeluarkan oleh Lurah dan Camat sebanyak 20 hak garap atau kurang lebih 40 hektar. Dan menurut pertimbangan PT. Pelindo, lahan itu senilai Rp 20 juta permeter, artinya jika 40 hektare senilai Rp 800 miliar," kata Firdaus kepada Tagar, Rabu 18 Desember 2019 lalu.
"Sedangkan perkara Jentang dan Rusdin ini hanya senilai Rp 500 juta. Jadi pertanyaannya kita akan fokus ke mana, Rp 500 juta atau Rp 800 Miliar," sambungnya.
Jen Tang Lama Buron
Soedirjo Aliman alias Jen Tang sempat menjadi buronan Kejati. Dan pelarian buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, akhirnya terhenti setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap pengusaha asal Makassar itu di salah satu hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Jen Tang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, sejak 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel.
Kala itu, Jen Tang pun langsung kabur hingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
Jen Tang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan / sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp 500 juta. Pengusaha Hotel asal Makassar ini ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Selain Jen Tang, beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu salah satunya Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. []