Kajari Toba dan Cucu Saling Mengadu Lantaran Uang Rp 600 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Sumatera Utara melaporkan cucunya atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 600 juta.
Pengacara Jojor Sitorus sewaktu ditemui di Medan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Sumatera Utara, Robinson Sitorus melaporkan cucunya, Jojor boru Sitorus, atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 600 juta.

Jojor telah dipanggil dan diperiksa oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan membenarkan adanya pemeriksaan itu.

"Sampai saat ini, prosesnya sedang melakukan pendalaman kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidik telah mengambil keterangan, baik dari pelapor serta terlapor. Untuk secara mendetail belum bisa kami beritahukan. Namun proses penyelidikan sudah berjalan," ungkap Nainggolan, Rabu, 11 November 2020.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Jojor dari Jakarta SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean bersama rekannya Jhon Feryanto Sipayung menyebutkan, Jojor mengaku heran atas laporan pengaduan tersebut.

Mereka menyebut, laporan dari Robinson terhadap Jojor cacat hukum karena tidak ada bukti.

Bahkan pihaknya sudah melaporkan Robinson ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Sumatera Utara dan Komisi Kejaksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Roni mengungkap, kasus bermula dari keinginan Robinson menitipkan uang sekitar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diminta disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama Jojor senilai Rp 600 juta, dan Rp 900 juta memakai nama ibu Jojor.

Selanjutnya, uang Rp 600 juta itu diminta Robinson untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain.

Kami akan mengambil langkah hukum ke PPATK dan KPK, agar seluruh aliran transaksi pelapor segera ditelusuri dan ditindaklanjuti

Jojor telah mengembalikan uang tersebut sekitar November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan Robinson.

"Jadi yang diperkarakan yang Rp 600 juta, sudah dikembalikan. Tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi," ungkapnya.

Roni menuding, ada beberapa kejanggalan dalam laporan itu. Ia mencatat terdapat beberapa poin yang dianggap terjadi kecacatan hukum, dalam upaya polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Selain itu, kuasa hukum menilai Robinson tidak cukup bukti menuduh Jojor melakukan penipuan atau penggelapan.

Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasarkan bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan. Bahkan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan tangan Jojor.

"Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada kliennya dan ibu dari kliennya," ujar Roni.

Oleh karena itu, pihaknya kata Roni, telah mengambil langkah hukum ke Komisi Kejaksaan pada 4 Agustus 2020 dengan nomor register di Komisi Kejaksaan RI: 5861- 0488.

Mereka meminta agar Robinson diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihkanya kata Roni, memiliki bukti lain atas transaksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Robinson.

"Setelah dari Komisi Kejaksaan RI kami akan mengambil langkah hukum ke PPATK dan KPK, agar seluruh aliran transaksi pelapor segera ditelusuri dan ditindaklanjuti," tegasnya.

Kasus ini sudah berjalan sejak 5 Juli 2020. Robinson awalnya mengadukan Jojor di Mapolsek Medan Baru, Polrestabes Medan. Namun dalam perjalanan proses penyelidikan, Polda Sumut akhirnya menarik kasus tersebut.[]

Berita terkait
Hari Jomblo Sedunia 11 November, Awas Ancaman Penipuan
Pada hari jomblo sedunia, konsumen rela menghabiskan miliaran dolar untuk belanja. Namun hati-hati, ancaman penipuan selalu mengintai.
Donald Trump Dikiritik atas Klaim Penipuan Pemilih Pilpres
Banyak kalangan di Amerika Serikat yang kritik Donald Trump atas klaimnya yang tanpa bukti mengatakan terjadi penipuan pada Pilpres tanpa bukti
Kronologi Penipuan di Pekanbaru dengan Cara Hipnotis
Kepolisian Pekanbaru berhasil membekuk tiga pelaku kejahatan penipuan dengan modus hipnotis. 2 pelaku berasal dari Tiongkok.
0
Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha
Salat iduladha setahun sekali, mungkin ada yang lupa bacaan niat salat iduladha. Sebagai pengingat, berikut niat dan tata cara salah iduladha.