Aceh Singkil - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Amrizal Tahar mengatakan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dana desa di Aceh Singkil, Aceh tahun anggaran 2015 - 2019 untuk segera dikembalikan agar tidak merugikan negara.
"Kepala desa yang berwenang di Aceh Singkil segeralah mengembalikan hasil auditor yang tertuang dalam LHP Inspektorat untuk menutupi kebocoran kerugian negara," kata Amrizal kepada Tagar, Kamis 6 Februari 2020.
Bila ada unsur melawan hukum dan menguntungkan suatu pihak dan negara rugi barulah diupayakan jalur hukumnya.
Menurutnya penegasan itu disampaikan, dimana pihak Inspektorat Aceh Singkil yang selalu berkoordinasi supaya percepatan temuan LHP teratasi dengan cepat. Peluang pengembalian temuan LHP tahun 2015-2019 pada Inspektorat adalah upaya jalur pengembalian internal yang belum ditangani secara hukum.
Namun sejauh ini, pihak Inspektorat selaku pengawas internal daerah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Singkil agar upaya pemulangan kebocoran dana desa cepat teratasi.
"Terkait temuan LHP pihak Inspektorat atau sejenisnya, hal itu tidak bisa ditangani kalau data itu secara resmi belum diserahkan kepada pihak Kejaksaan," ujarnya.
Artinya, kata Amrizal, hal itu juga ada alurnya dan mereka harus mengupayakan terlebih dahulu pengembalian temuan terkait dana desa.
Dikatakannya, memang benar pihak kejaksaan dengan pihak Inspektorat semakin intens, selalu berkoordinasi dalam rangka pengembalian temuan dana desa bisa maksimal. Dia juga menyebutkan, terkait pengembalian itu adalah penanganan perkara yang sifatnya minta bantuan Inspektorat untuk membantu kerugian negara. "Jadi mereka selaku auditor membantu menghitung kerugian negara untuk kami," katanya.
Dalam hal ini, yang bertugas di lingkup Inspektorat Pemkab Aceh Singkil, yakni Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal pengaudit dan petugas pengembalian uang negara. Di setiap temuan dalam suatu lingkup pemerintah, belum tentu suatu pidana, tapi bagi mereka (Aparatur) yang tersangkut hal itu, merupakan suatu kewajiban untuk pengembalian.
Amrizal mengakui, total temuan anggaran dana desa tahun angggaran 2015-2019 mencapai 4 Miliar tapi dari total seluruh desa di Kabupaten Aceh Singkil. Dan informasi terakhir belakangan upaya pemulangan temuan sudah memcapai 1,1 Miliar lebih yang berarti sudah seperempatnya terbayarkan.
"Progresnya sudah bagus dalam peroses pengembalian temuan, kendati prosesnya dengan cara mencicil," ujarnya.
Kemudian, pihaknya menyebutkan memang ada laporan beberapa bundel berkas dari pihak Inspektorat, namun berupa tabel progres pemgembalian tuan dana desa secara terperinci, dan bukan LHP. "Setiap temuan, belum tentu ada korupsinya, namun bila ada unsur melawan hukum dan menguntungkan suatu pihak dan negara rugi barulah diupayakan jalur hukumnya," ujarnnya.[]