Aceh Barat - Tujuh unit beko atau ekskavator yang menjadi barang bukti (BB) kasus dugaan penambangan emas liar (illegal mining) di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, dikabarkan hilang.
Ekskavator itu merupakan sitaan Polda Aceh yang diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat dan diletakkan di halaman kantor Dinas Perhubungan Aceh.
Tempat penyimpanan alat-alat berat di Kejari Aceh Barat ini juga tidak ada.
Kepala Kejari Aceh Barat, Rukhsal Assegaf membantah BB tersebut hilang. Menurutnya, ekskavator itu dipinjam pakaikan kepada pemiliknya. Sebab, alat berat tersebut cukup besar.
"Tempat penyimpanan alat-alat berat di Kejari Aceh Barat ini juga tidak ada. Makanya kami lakukan proses pinjam pakai sesuai standar operasional prosedur," katanya, Rabu, 15 Juli 2020.
Pertimbangan lain, kata Rukhsal, tingkat penjagaan ketujuh ekskavator ini cukup riskan. Apalagi jika tidak dititipkan di lokasi yang aman dari hal-hal di luar dugaan.
“Makanya kami terima permohonan pinjam pakai oleh pemilik sesuai SOP," katanya.
Sesuai aturan, proses pinjam pakai dapat dilakukan jika keamanan barang atau alat tersebut lebih terjamin. Dengan catatan, bisa dihadirkan oleh pemilik ketika dibutuhkan dalam proses persidangan.
Selain tujuh unit alat berat, Polda Aceh juga menangkap lima orang dalam kasus dugaan aktivitas tambang emas tak berizin. Namun, para tersangka juga tidak ditahan.
"Kami tidak melakukan penahanan badan karena kondisi pandemi Covid-19. Hal itu agar tidak membahayakan kesehatan tahanan lain di dalam rumah tahanan," katanya. []