Kado Kebebasan 208 Napi Jateng di HUT RI Ke-74

6.556 narapidana (napi) di 44 lapas dan rutan mendapat remisi. Terdiri dari 6.348 penerima remisi umum I dan 208 penerima remisi umum II.
Napi Kedungpane Semarang, Jawa Tengah mengikuti upacara HUT RI ke-74 sebelum mendapat remisi. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang – Remisi atau pengurangan masa pidana di hari besar nasional selalu dinanti para penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Tak terkecuali di hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-74 tahun 2019 ini.

Di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), sebanyak 6.556 narapidana (napi) di 44 lapas dan rutan mendapat remisi. Terdiri dari 6.348 penerima remisi umum I dan 208 penerima remisi umum II.

“Remisi umum I ini tidak langsung bebas karena setelah mendapat remisi masih menjalani sisa pidana. Sedangkan yang 208 napi penerima remisi umum II itu adalah napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jateng Marasidin Siregar, Sabtu 17 Agustus 2019.

Para napi di lapas dan rutan di Jateng ini mendapat pengurangan masa pidana secara bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan. Rincinya, penerima remisi umum I dengan masa pengurangan satu bulan ada 1.722 napi, dua bulan 1.372 napi, tiga bulan 1.493 napi, empat bulan 1.053 napi, lima bulan 532 napi dan enam bulan 176 orang.

Sedangkan penerima remisi umum II, pengurangan satu bulan ada 101 napi, dua bulan 24 napi, tiga bulan 36 napi, empat bulan 23 napi, lima bulan 20 napi dan remisi selama enam bulan sebanyak empat napi

Dari catatan Kemenkum HAM, ribuan napi yang mendapat remisi HUT RI ke-74 tersebut didominasi penghuni Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Yakni sebanyak 656 napi, 18 diantaranya langsung bebas. Khusus napi remisi umum II atau langsung dibolehkan pulang pada Sabtu 17 Agustus 2019, terbanyak dari Lapas Kelas II Magelang, yakni 19 napi.

Marasidin menjelaskan pemberian remisi HUT RI ke-74 tersebut sudah mengacu pada regulasi yang ada. Yakni UU No 12 Tahun 1996 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Remisi adalah salah satu hak narapidana atas segala pencapaian positif selama menjalani pidana.

Taufik, napi Kelas I Kedungpane, Semarang mengaku bersyukur mendapat pengurangan masa tahanan di HUT RI ke-74 ini.

“Senang, gembira, bisa mendapat pengurangan masa tahanan selama 5 bulan,” ujar napi kasus penganiayaan ini.

Napi mantan anggota Polri ini mengaku menyesal atas apa yang pernah dilakukannya. “Bebas tahun depan. Saya mengambil hikmah atas ujian hidup ini. Yang jelas kalau bebas besok akan jadi warga masyarakat yang baik,” janjinya. []

:Baca juga:

Berita terkait
Upacara Bendera di Ketinggian Pencakar Langit Semarang
Upacara bendera di salah satu hotel di kota Semarang tak lazim, dimana upacara bendera dilaksanakan di lantai 30 Star Hotel.
Semangat Bung Hatta Wujudkan Perumahan Rakyat
Bung Hatta merupakan Bapak Perumahan Indonesia, ia menegaskan rakyat berhak mendapatkan penghidupan yang layak berupa hak mendapatkan rumah.
Perang Bantal Semarakkan Hut ke-74 RI di Kaltim
Perang bantal menjadi hiburan masyarakat Kalimantan Timur untuk menyemarakan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.