Kado Indah 14 Warga Binaan Rutan Wates Kulon Progo

Ada 14 warga binaan Rutan Wates Kulon Progo mendapat remisi saat HUT RI ke-75. Kado istimewa bagi mereka.
Bupati Kulon Progo Sutedjo (kanan) menyerahkan Surat Keputusan pemberian Remisi (Foto: Dok Rutan Kelas IIB Wates/Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75 menjadi kado istimewa bagi 14 Warga Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, Kulon Progo. Mereka mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia di mana Surat Keputusan Pemberian Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kulon Progo Sutedjo, pada dua orang perwakilan warga binaan, di Aula Bawah Rutan Kelas IIB Wates, Senin 17 Agustus 2020.

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.02-42 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto berharap, remisi tersebut bisa semakin menyadarkan warga binaan pemasyarakatan agar senantiasa patuh kepada Hukum dan Norma yang berlaku. "Pesan kami, para warga binaan bisa menjadikan momentum ini untuk menjadi manusia yang berkualitas, terampil dan mandiri, serta berkontribusi bagi bangsa," ucap Deny dalam sambutan pemberian remisi, di Rutan Kelas IIB Wates, Senin 17 Agustus 2020.

Pesan kami, para warga binaan bisa menjadikan momentum ini untuk menjadi manusia yang berkualitas.

Pada saat ini jumlah Total Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Wates sejumlah 63 orang, dengan rincian tahanan ada 42 orang dan narapidana 21 orang. Sementara untuk 14 orang narapidana yang mendapat remisi, dua orang di antaranya sudah keluar dari Rutan Wates karena mendapatkan asimilasi di rumah. 14 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum I itu terdiri dari Remisi 1 bulan untuk 10 orang, remisi 2 bulan untuk 3 orang, dan remisi 3 bulan untuk 1 orang.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo, Sutedjo, mengatakan, salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah mendapatkan remisi sebagaimana di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. "Hal ini tentunya harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan," ungkap Sutedjo.

Sutedjo menuturkan, pemberian remisi bagi narapidana merupakan upaya untuk mengintegrasikan mereka dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Hal ini agar mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawabnya masing-masing. []

Berita terkait
Tak Ada Remisi Bebas di Lapas Gowa, Ini Penyebabnya
Sebanyak 768 warga binaan di dua Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Gowa mendapat Remisi Umum (RU) HUT ke-75 RI, namun tidak ada remisi bebas.
HUT RI, 292 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi
Sebanyak 292 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A Makassar mendapatkan remisi HUT ke-75 RI. Ini rinciannya.
585 Napi di Padang Dapat Remisi HUT ke-75 RI
Sebanyak 585 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang mendapatkan jatah remisi di HUT ke-75 RI.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.