Kades Suruh 2 Bocah Mengemis, Hinca Panjaitan Geram

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyayangkan adanya Kepada Desa di Sumatera Utara perintahnya warganya menjadi pengemis.
Hinca Panjaitan ketika melakukan kunjungan kerja di Mapolda Sumatera Utara, Rabu 4 Desember 2019. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengaku geram dan prihatin  terhadap RG dan HS, bocah 14 dan 15 tahun yang diduga disuruh mengemis oleh Pjs Kepala Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Zulaika. 

Hinca mengatakan, upaya untuk memerintahkan atau menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis adalah tindakan yang tidak manusiawi dan menentang hukum.

Selain itu, Sekjen Partai Demokrat ini juga ingin segera bertemu dengan kedua anak itu. Dia juga berharap agar segera menemukan langkah untuk mengatasi hal tersebut.

"Saya sangat prihatin dan menyayangkannya. Sebaiknya surat itu ditarik, selain tidak sesuai dengan ketentuan hukum juga sangat tidak manusiawi dan salah," kata dia kepada Tagar, Jumat 24 Januari 2020.

"Saya ingin bertemu dengan mereka, warga desa yang disuruh mengemis itu. saya ingin ketemu dan mencari jalan keluarnya," kata Hinca.

Selanjutnya, pria kelahiran Asahan Sumatera Utara ini juga akan menghubungi Bupati Batubara Zahir, untuk bertanggungjawab dan menghentikan perbudakan tersebut.

"Segera saya hubungi Bupati Batubara untuk segera mengatasi masalah ini. ini tanggungjawab Pemkab Batubara dan dinas sosialnya. (Pemkab) harus segera turun dan menghentikannya," ucapnya.

Seperti diketahui, kedua bocah berinisial RG dan HS merupakan warga Jalan Sri Tanjung, Dusun VIII, Desa Bagan Dalam, Kabupaten Batubara.

Pjs Kepala Desa Bagan Dalam Zulaika, melalui surat resmi memberikan tugas kepada NU, perempuan 45 tahun yang tak lain adalah ibu kandung RG.

Selanjutnya NU memberikan tugas kepada anaknya itu untuk mengutip dana bantuan kepada donatur untuk keperluan anak yatim. Surat dengan tanda tangan Zulaika tersebut tertulis dengan masa berlaku 19 Desember 2019 hingga 19 April 2020.

Dalam surat resmi berkop surat Pemerintah Kabupaten Batubara, Kecamatan Tanjung Tiram, Kantor Kepala Desa Bagan Dalam, itu RG dan kedua saudaranya dinyatakan berasal dari keluarga kurang mampu. []



Berita terkait
Kades di Sumut Perintahkan Warganya Jadi Pengemis
Pjs Kades di Kabupaten Batubara izinkan warganya jadi peminta-minta di Pematangsiantar.
Hinca: Kasus Samirin Bukti Buruknya Penegakan Hukum
Hinca Panjaitan mengatakan kasus kakek Samirin di Kabupaten Simalungun, bukti buruknya penegakan hukum di Indonesia.
Hinca Panjaitan: Minum Tuak Cara Memerangi Narkoba
Hinca Panjaitan di hadapan ribuan konstituen Partai Demkorat di di Kabupaten Tapanuli Utara, kampanyekan tuak sebagai terapi narkoba.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.