Kades Gowak Rembang Mangkir Kerja 5 Bulan

Kepala Desa Gowak. Lasem, Rembang terancam dipecat setelah mangkir kerja selama lima bulan lebih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Sulistiyono mengungkap pelanggaran Kades Gowak, Kecamatan Lasem, yang mangkir kerja selama lima bulan lebih. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Suprapto, Kepala Desa (Kades) Gowak, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang mendapat sanksi diberhentikan sementara. Sanksi dijatuhkan lantaran yang bersangkutan sudah lima bulan lebih mangkir kerja, tidak menjalankan tugas sebagai kepala desa. 

"Kadesnya sudah diberhentikan sementara karena sampai saat ini tidak ngantor," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Sulistiyono, Rabu, 20 Mei 2020.

Apabila yang bersangkutan masih tidak ngantor lagi nanti ada sanksi sampai ke pemberhentian tetap.

Sulis mengatakan pihak inspektorat juga membenarkan bahwa yang bersangkutan memang tidak pernah berangkat kerja selama beberapa waktu terakhir. Hanya saja sampai saat ini Dinpermades belum mengetahui secara persis alasan Suprapto tidak pernah kerja.

"Permasalahannya tidak ngantor itu kami sampai sekarang belum tahu alasannya apa. Karena sampai saat ini sudah lima bulan lebih tidak ngantor,” jelasnya.

Sulis menegaskan, jika setelah sanksi pemberhentian sementara diberikan namun dia tetap tidak bertugas maka akan ada sanksi yang lebih tegas yang siap dijatuhkan. "Apabila yang bersangkutan masih tidak ngantor lagi nanti ada sanksi sampai ke pemberhentian tetap," ucap dia

Untuk mengisi kekosongan jabatan kades, pemerintahan di desa Gowak sudah dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) yang telah diangkat beberapa waktu lalu. Pj kepala desa sementara tersebut berasal dari staf kecamatan Lasem.

Dengan tidak bekerjanya Suprapto, Sulistiyono tidak menampik pelayanan di Desa Gowak jadi terkendala. Terlebih saat ini desa-desa di Kabupaten Rembang tengah sibuk untuk membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa untuk warga miskin yang terdampak Covid-19. 

"Insya Allah sebelum Lebaran, BLT bisa cair hingga 100 persen di 287 desa. Ini kami kejar terus, ketika dana desa belum cair proses pendataan dilakukan lebih dulu. Setelah pendataan, baru mengajukan. Kemudian sehari dua hari sudah bisa cair," ucap dia. 

Baca juga: 

Berita terkait
Ragam Pelanggaran 7 ASN Kudus Hingga Kena Sanksi
Tujuh ASN di Kudus kena sanksi di tengah pandemi Covid-19. Mulai pembebasan jabatan, pemberhentian hingga penurunan pangkat.
Tiga Polisi di Bima NTB Dipecat
Bertindak indisipliner di luar batas kewajaran. Tiga polisi di Bima NTB dipecat.
Guru PNS Pelaku Pedofil di Sleman akan Diberhentikan
Oknum guru berstatus PNS di Sleman yang diduga pelaku kejahatan seksual ke siswinya terancam diberhentikan. Saat ini polisi menetapkan tersangka.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi