Banjar – Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2014-2019, Muhammad Abdusisahid sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa.
Muhammad Abdusisahid ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tim penyidik akhirnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan setelah semua bukti dan saksi mengarah pada terjadinya perbuatan merugikan keuangan negara.
Memang uang dana desa saya gunakan pribadi.
Kasus dugaan penyelewengan dana Desa Makmur Kecamatan Gambut mencuat setelah hasil pemeriksaan serta audit pelaksanaan pekerjaan fisik dana desa tahun 2018 oleh Inspektorat Kabupaten Banjar. Hasil audit tersebut menemukan lebih dari Rp579 juta tidak dapat dipertangungjawabkan oleh kepala desa setempat.
Muhammad Abdusisahid dihadapan penyidik mengakui kesalahannya telah menyelewengkan dana desa untuk keperluan pribadi. Namun, diungkapkannya hal tersebut lantaran dirinya tertipu investasi bodong yang merugikannya ratusan juta rupiah.
“Saya mengakui kesalahan saya. Memang uang dana desa saya gunakan pribadi. Uangnya saya investasikan dan ternyata saya ditipu. Totalnya ratusan juta rupiah yang raib,” akuinya.
Abdusisahid mengaku hanya bisa pasrah menerima konsekuensi atas perbuatannya menjalani proses hukum sebagai tersangka di Kejari Kabupaten Banjar.
“Saya serahkan semuanya ke penyidik kejaksaan untuk proses hukumnya,” pasrahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar Tri Taruna Fariadi membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Makmur terkait kasus korupsi dana desa.
“Betul, sejak hari ini Kepala Desa Makmur kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sejak hari ini juga akan kita lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Muhammad Abdusisahid diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu Abdusisahid juga terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 9 dan Pasal 18 dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
“Dari bukti-bukti dan saksi-saksi tersangka diduga melanggar undang-undang tipikor. Detailnya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek fisik pembuatan siring jalan tidak sesuai dengan capaian progres dilapangan. Jadi ada dugaan pemalsuan SPJ yang merugikan keuangan negara,” kata dia. []
Baca juga:
- Kades di Padang Lawas Memperkaya Diri Pakai Dana Desa
- Diduga Korupsi Dana Desa Kades di Sampang Diperiksa
- Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Langkat Ditangkap