Cirebon - Mulai 12 Juni 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat.
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Di wilayah Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, KA yang beroperasi pada tahap awal ini yakni KA Ranggajati dengan relasi Cirebon - Jember PP. “Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket KA dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan pelayanan di loket stasiun, hanya melayani penjualan tiket go show atau 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Wisnu Pramudyo di Cirebon, Kamis, 11 Juni 2020.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Wisnu menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan, hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Adapun ketentuannya yaitu : menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau Rapid test dan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celscius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. “Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” kata Wisnu.
Wisnu menambahkan bahwa KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah. “Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” tutur Wisnu.
Adapun jadwal perjalanan KA Ranggajati di wilayah Daop 3 Cirebon sebagai berikut :
- Stasiun Cirebon, berangkat pukul 05.35 WIB
- Stasiun Ciledug, berangkat pukul 06.05 WIB
- Stasiun Ketanggungan, berangkat pukul 06.21 WIB []