Makassar - Seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digelandang ke Mapolsek Mamajang, usai membobol gudang toko penjualan onderdil mobil di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, akibatnya korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku R, 22 tahun warga Jalan Veteran Selatan gang dua, Kota Makassar itu, hanya bisa pasrah saat mengetahui anggota kepolisian dari Polsek Mamajang bersama Resmob Polda Sulsel meringkus dirinya di tempat persembunyiannya.
Pelaku membobol atap gudang toko onderdil mobil dengan obeng, pada Selasa 14 Juli 2020 lalu.
Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut.
"Pelaku membobol atap gudang toko onderdil mobil dengan obeng, pada Selasa 14 Juli 2020 lalu, dan berhasil ditangkap pada Rabu 15 Juli 2020 kemarin, sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku ini sehari-hari menjadi tukang parkir tidak jauh dari gudang tersebut," kata AKP Ivan, Kamis 16 Juli 2020.
Barang onderdil mobil yang berhasil digasak oleh R, berupa, lampu depan, lampu berhenti, spion, pelindung spion, kabel body, stand kap mesin, bak rem, saringan oli, modul sensor, list lampu bumper dan lampu variasi serta alarm mobi, kata Kapolsek Mamajang tersebut.
Barang hasil curiannya dijual seharga Rp 4 juta kepada seorang pria bernama, AM, 35 tahun.
"Puluhan barang buktinya telah dijual ke AM sebanyak empat karung dengan harga Rp 4 juta. Penadah barang curian tersebut juga telah kami amankan bersama F yang merupakan rekan R yang turut membantu menjual barang hasil curian. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 122 juta lebih," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Ivan, ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal yang berbeda, karena peran-peran mereka juga berbeda.
"Untuk R kami jerat pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, F akan dikenakan pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan AM sebagai penadah akan dijerat dengan pasal 480 ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Ivan.
Saat ini, ketiga pelaku bersama puluhan onderdil mobil hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolsek Mamajang guna pemeriksaan lebih lanjut. []