Junimart: Evi Novida Harus Laporkan DKPP ke Presiden

Junimart Girsang menyarankan Evi Novida Ginting melaporkan Majelis Etik DKPP ke Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. (Foto: Instagram/@junimart_girsang)

Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Junimart Girsang menyarankan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting melaporkan Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Junimart menilai, ada sesuatu yang janggal dalam tubuh DKPP. Pasalnya, Anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Hendri Makaluasc, yang mengadukan Evi Novida Ginting sudah mencabut aduannya dalam perkara Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 di DKPP.

Apa sesungguhnya yang terjadi di internal DKPP. Keputusan PTUN Jakarta ini akan saya ajukan di Komisi II sebagai mata acara pembahasan utama setelah masa reses berakhir pada tgl 13 Agustus 2020

"Khusus untuk kasus Evi Novida Ginting ini setahu saya dari awal si pengadu sudah mencabut pengaduannya tapi kenapa DKPP masih melanjutkan perkaranya? Bagi saya jujur, Evi harus melaporkan majelis etik DKPP ini kepada Presiden cq Mendagri untuk memeriksa latarbelakang persidangan dan keputusan terhadap Evi ini," katanya dihubungi Tagar, Sabtu, 25 Juli 2020.

Lantas politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan persoalan apa yang sedang terjadi di internal DKPP.

Tak hanya itu, dia juga akan membawa keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) yang telah mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020.

"Apa sesungguhnya yang terjadi di internal DKPP. Keputusan PTUN Jakarta ini akan saya ajukan di Komisi II sebagai mata acara pembahasan utama setelah masa reses berakhir pada tgl 13 Agustus 2020," ujarnya.

Dia menjelaskan, Kepres tersebut tidak bisa dieksekusi sampai perkara ini inkracht, dan Evi Novida Ginting kembali sebagai Komisioner KPU.

"Dengan adanya Keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan seluruhnya gugatan Evi Novida Ginting (ENG) maka Kepres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian ENG tidak bisa diberlakukan atau dilaksanakan. Artinya sesuai amar putusan Kepres tersebut telah dibatalkan oleh PTUN dan mengembalikan posisi ENG kepada kedudukan semula. Keputusan PTUN ini berlaku sampai adanya Keputusan PTTUN dan atau MA yang menentukan lain," kata dia.

Kendati demikian, dia berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bagi DKPP agar lebih cermat dalam mengambil keputusan.

"Ya pelajaran ke depan kepada DKPP. Saya sudah pernah ingatkan dalam raker di Komomisi II kepada DKPP supaya cermat, cerdas dalam mengambil suatu keputusan apalagi pemberhentian dengan dasar Etik-Etika," ucap Junimart.

"Untuk kode etik itu dikenal 3 pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat yang mengarah kepada pemberhentian," ujarnya menambahkan.

Dia juga menyarankan agar DKPP membentuk Majelis Panel Etik disaat mereka menemukan adanya persoalan terkait pelanggaran berat. Pun begitu, panel luar diharapkan melibatkan para ahli dibidang Etika, Psikolog dan Sosiolog.

"Nah ketika hasil sidang majelis etik DKPP memutuskan dugaan 'pelanggaran berat' maka DKPP harus membentuk Majelis Etik Panel yang melibatkan unsur Majelis Persidangan Etik di luar DKPP untuk mendapatkan keputusan final yang objektif. Untuk semua tingkatan persidangan etik juga harus mengikuti tata beracara. Detail dan seksama menggali bukti-bukti dan keterangan saksi," kata Junimart Girsang.

Berita terkait
Evi Novida Ginting, Menggugat 17 Tahun Pengabdian di KPU
Evi Novida Ginting Manik, tak terima dirinya dipecat sebagai komisioner KPU oleh DKPP. Ia lalu mendaftarkan gugatan ke PTUN.
Politik Aji Mumpung Keluarga Besar Jokowi di Pilkada
Analis politik menilai terjunnya keluarga besar Jokowi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tersesan politik aji mumpung.
PA 212: Gibran Dipaksa Tampil Menggilas Achmad Purnomo
Novel Bamukmin menduga didorongnya Gibran Rakabuming Raka mengikuti kontestasi Pilkada Solo 2020 hanya untuk menggeser Achmad Purnomo.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.