Jumlah Kupon Daging Kurban Disebar Pemkab Maros

Pemkab Maros akan memotong 36 ekor hewan kurban saat hari raya Idul Adha dan akan menyebar 700 kupon daging kurban.
Hewan kurban Widisetia di Surabaya dipasarkan Sales Promotion Girl (SPG). (Foto: Tagar/Haris Dwi Susanto)

Maros - Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan akan memotong sebanyak 36 ekor hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1441 H. Sejumlah hewan kurban itu berasal dari sumbangan bupati Maros, organisasi perangkat daerah (OPD) serta 14 camat yang ada di Maros.

"Hewan kurban tersebut akan disembelih seusai pelaksanaan salat Idul Adha. Pemerintah menyediakan sebanyak 700 kupon untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Maros Najib, dalam keterangannya kepada Tagar, Rabu, 29 Juli 2020.

Kedua, hewan yang akan dikurbankan harus sehat dan tidak cacat fisik.

Najib menyebut penyembelihan hewan kurban akan dipusatkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan, di Kecamatan Bantimurung. Hewan kurban tersebut akan disembelih seusai pelaksanaan salat Idul Adha.

Baca juga:

Pemkab Maros sendiri sudah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan tata cara penyembelihan hewan kurban. Dalam surat edaran terdapat tiga poin yang tuliskan, pertama usia hewan kurban minimal berusia 2 tahun, ditandai dengan tumbuhnya gigi dengan sempurna, dan tanduknya sudah panjang.

"Kedua, hewan yang akan dikurbankan harus sehat dan tidak cacat fisik. Ketiga, setiap OPD/kelompok yang berkurban, menyampaikan nama-nama yang berkurban kepada petugas yang menyembelih melalui panitia/bagian kesra," tambah Najib.

Najib menyebut, saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban nantinya dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi ini. Sekadar untuk diketahui tahun ini jumlah hewan kurban Pemkab Maros mengalami penurunan bila dibandingkan tahun lalu.

"Tahun 2019, jumlah hewan kurban mencapai 40 ekor. Namun tahun ini hanya 36 ekor saja," ujarnya. []

Berita terkait
Dinyatakan Sembuh Covid-19, Lansia di Maros Meninggal
Lansia di Kabupaten Maros dinyatakan sembuh dari Covid-19 setelah dilakukan tes swab dua kali. Namun setelah sembuh Lansia tersebut meninggal.
Syarat Dukungan Perseorangan Pilkada Maros Lengkap
Persyaratan dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Sulawesi Selatan jalur perseorangan sudah lengkap.
Sanksi PNS di Maros Jika Sebar Covid-19
Surat edaran tentang sanksi yang menanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap masuk bekerja meski memiliki ciri-ciri terpapar Covid-19 di Maros.