TAGAR.id, Jakarta – Sehubungan dengan judul berita pada Harian Pakuan Raya (PAKAR) edisi 4553-tahun XVII, 22 Februari 2023 dan Pakuan Raya Online (https://pakuanraya.com/isu-jual-beli-jabatan-iwan-setiawan-saya-siap-injak-al-quran/) dengan judul “IWAN: SAYA SIAP INJAK ALQURAN” bersama ini kami sampaikan hak jawab dan koreksi sebagai berikut:
1. Bahwa judul artikel yang dimuat Harian Pakar pada headline Rabu, 22 Februari 2023 ‘Berhembus Isu Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Bogor, Iwan: Saya Siap Injak Alquran’ sangat tidak tepat dibanding maksud dan tujuannya.
Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk memberi penekanan bahwa Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menjamin dirinya tidak melakukan jual beli jabatan dan tidak pernah menerima uang sepeser pun pada proses mutasi dan promosi yang sudah dilakukan.
Sumpah menjadi pengibaratan ungkapan tertinggi untuk menjamin bahwa dirinya tak sedikit pun meminta atau menerima imbalan apa pun dalam proses rotasi mutasi jabatan.
2. Pemuatan judul dengan kalimat tersebut berpotensi memecah belah karena menyangkut agama tertentu. Padahal, maksud dan tujuan narasumber tidak sedikit pun mengarah ke sana.
Pemuatan judul tersebut cenderung tendensius dan mengaburkan fakta sebenarnya, sehingga membuat berita demikian tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya.
3. Penafsiran penggalan dari keseluruhan pernyataan tersebut memiliki arti yang jauh berbeda dari arti seluruh kesatuan statement tersebut, sehingga cenderung mengarah kepada penggiringan opini yang dapat merusak nama baik dan kehormatan.
4. Bahwa judul berita tersebut yang merupakan penggalan dari keseluruhan statement dapat diinterpretasikan oleh publik.
Hal ini seolah-olah Plt Bupati Bogor merendahkan kitab suci agama Islam, yang berpotensi menimbulkan hasutan dan kebencian berdasarkan SARA di tengah masyarakat, padahal secara keseluruhan statement tidak seperti demikian.
5. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan asas kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Serta pada Pasal 1, disebutkan juga wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Pemuatan judul tersebut cenderung menimbulkan kerugian, padahal tak ada maksud dan tujuan ke arah yang memecah belah dari statement tersebut.
Sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 yang menyatakan bahwa pers dan wartawan wajib melayani hak jawab dan koreksi, maka dengan ini:
1. Meminta untuk dilakukan koreksi atas judul pemberitaan tersebut, sebagaimana hak koreksi yang kami sampaikan di atas.
2. Hak jawab dan hak koreksi ini kiranya dapat dimuat secara proporsional pada edisi online yang telah tayang dan versi cetak pada edisi selanjutnya sejak hak jawab ini diterima Redaksi.
Demikian hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan, dengan harapan pihak Harian Pakuan Raya (PAKAR) dan Pakar Online dapat melaksanakannya demi kebaikan bersama. Atas kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. []
(Susilo Utomo)