Mentawai - Seorang pengangguran berinisial ASS, 19 tahun, diringkus jajaran Polres Kepulauan Mentawai karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Pemuda yang berasal dari Desa Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara itu ditangkap pekan lalu, Sabtu, 14 November 2020 dini hari.
Dia terkenal licin dan kami sudah berulang kali hendak menangkapnya.
"Dia pengedar dan sabu itu dibawanya dari Kota Padang. Kami tangkap di pinggir jalan Dusun Tunas Baru, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara," kata Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Mu'at, Kamis, 19 November 2020.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Edi Surya Darman mengatakan, pihaknya baru bisa menangkap pelaku setelah melakukan pengintaian sekitar selama 20 hari.
"Dia terkenal licin dan kami sudah berulang kali hendak menangkapnya. Sebenarnya, selama tiga bulan belakangan ini, dia sudah kami jadikan Target Operasi (TO)," katanya.
Pelaku baru bisa ditangkap setelah pihaknya melakukan penyamaran dengan pura-pura menjadi pembeli. Alhasil, ASS berhasil diciduk meski sempat curiga dengan penyamaran polisi.
Saat ini, ASS sudah mendekam di sel tahanan Polres Kepulauan Mentawai. Polisi menyita satu paket sabu. Kemudian, sepeda motor Suzuki Satria FU BA 2125 UP yang digunakannya saat bertransaksi. []