Yogyakarta - Polisi menyita minuman keras atau miras dari razia di sebuah food court pusat perbelanjaan di wilayah Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Sebanyak 20 botol miras berbagai merek dengan kadar alkhohol sekitar 4-19 persen disita.
Pemilik kios diajukan ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pelaku dikenai denda Rp 5 juta.
Kapolsek Gondokusuman Komisaris Polisi Bonifasius Slamet mengungkapkan pelaku yang menjual miras ilegal tersebut berinisal WN, 45 tahun. Penjual miras melanggar Peraturan Daerah (perda) No 7/1953 Jo pasal 1 (1) Perda no 7/2007.
Maka yang bersangkutan menjalani proses hukum tipiring di Polsek Gondokusuman dan diajukan sidang ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dengan putusan sidang denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 60 hari.
Dia mengatakan, polisi merazia pada Sabtu 14 Maret 2020 sekitar pukul 20.55 WIB di food court pusat perbelanjaan di Jalan Laksda Adisutjipto setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Hasil sidang pada Rabu, 18 Maret 2020 pelaku dikenakan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 60 hari," kata Kompol Boni kepada wartawan pada Minggu 21 Maret 2020.
Kami akan selalu bertindak tegas kepada pelaku pelanggaran dengan barang bukti miras.
Menurut Boni, Polsek Gondokusuman menangani kasus miras dalam patrolikKegiatan rutin yang ditingkatakan (KRYD). Miras menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak kriminal termasuk kejahatan jalanan.
Tidak sedikit para pelaku mengawali tindakan kriminal dengan cara minum miras. "Kami akan selalu bertindak tegas kepada pelaku pelanggaran dengan barang bukti miras," terangnya.
Boni mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga Kota Yogyakarta agar nyaman untuk segala aktivitas. Yaitu dengan menghentikan jual beli ilegal dan konsumsi miras. Masyarakat diimbau peduli terhadap lingkungannya sendiri agar bersih dari miras. []
Baca Juga:
- Jukir Bertato Mabuk Berat Ditangkap di Yogyakarta
- Polisi Tangkap 6 Pemabuk Bersenjata Tajam di Sleman
- Pria Mabuk Bawa Pedang Dihajar Massa di Yogyakarta