Mataram - Sebanyak 66 jenis kosmetik yang diduga tanpa izin edar diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram dari rumah perempuan berinisial EW, di Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Ini ada 66 jenis kosmetik yang kami duga tanpa izin edar. Semua barang buktinya kami amankan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis 18 Juni 2020.
Satresnarkoba turun langsung ke lokasi melakukan pengecekan pada Selasa, 14 Juni lalu. Hasilnya, petugas menemukan ratusan kosmetik terdiri dari 66 jenis dari berbagai merek di rumah milik EW. Kosmetik tidak dilengkapi dengan beberapa persyaratan sesuai ketentuan.
Ini ada 66 jenis kosmetik yang kami duga tanpa izin edar. Semua barang buktinya kami amankan.
Barang beserta EW langsung diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kita amankan ke Mapolresta Mataram untuk dimintai keterangan," bebernya.
Di depan petugas, EW mengaku sudah menggeluti bisnis tersebut sejak enam bulan terakhir. EW juga mengaku sebagian produk yang dia jual diraciknya sendiri.
"Itu dari hasil pengakuan singkatnya yang masih kita kembangkan. Dia juga mengedarkan barangnya dengan menerima pesanan dan dijual secara online," tutur Ericson.
Ia mengatakan cukup serius menindaklanjuti pengakuan EW yang mengaku meracik sendiri sebagian kosmetik itu. Petugas pun segera mengirim sampel untuk mengecek kandungan kosmetik melalui cek laboratorium di Bali.
Selain cek laboratorium, petugas juga akan berkoordinasi dengan BPOM Mataram. "Untuk persediaan farmasi seperti ini kita harus koordinasi dengan BPOM," paparnya.
Saat ini status EW masih berstatus diamankan. Kendati demikian, tindakan menjual kosmetik tanpa izin edar itu membuat EW terancam melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman 10 tahun penjara. []