Jual Kosmetik Ilegal, Perempuan Mataram Ditangkap

Sebanyak 66 jenis kosmetik yang diduga tanpa izin edar diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram NTT.
Polisi saat mengerebek rumah EW di Mataram. (Foto: Tagar/Dok ist)

Mataram - Sebanyak 66 jenis kosmetik yang diduga tanpa izin edar diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram dari rumah perempuan berinisial EW, di Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Ini ada 66 jenis kosmetik yang kami duga tanpa izin edar. Semua barang buktinya kami amankan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis 18 Juni 2020.

Satresnarkoba turun langsung ke lokasi melakukan pengecekan pada Selasa, 14 Juni lalu. Hasilnya, petugas menemukan ratusan kosmetik terdiri dari 66 jenis dari berbagai merek di rumah milik EW. Kosmetik tidak dilengkapi dengan beberapa persyaratan sesuai ketentuan.

Ini ada 66 jenis kosmetik yang kami duga tanpa izin edar. Semua barang buktinya kami amankan.

Barang beserta EW langsung diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kita amankan ke Mapolresta Mataram untuk dimintai keterangan," bebernya.

Di depan petugas, EW mengaku sudah menggeluti bisnis tersebut sejak enam bulan terakhir. EW juga mengaku sebagian produk yang dia jual diraciknya sendiri.

"Itu dari hasil pengakuan singkatnya yang masih kita kembangkan. Dia juga mengedarkan barangnya dengan menerima pesanan dan dijual secara online," tutur Ericson.

Ia mengatakan cukup serius menindaklanjuti pengakuan EW yang mengaku meracik sendiri sebagian kosmetik itu. Petugas pun segera mengirim sampel untuk mengecek kandungan kosmetik melalui cek laboratorium di Bali.

Selain cek laboratorium, petugas juga akan berkoordinasi dengan BPOM Mataram. "Untuk persediaan farmasi seperti ini kita harus koordinasi dengan BPOM," paparnya.

Saat ini status EW masih berstatus diamankan. Kendati demikian, tindakan menjual kosmetik tanpa izin edar itu membuat EW terancam melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman 10 tahun penjara. []

Berita terkait
Empat Wanita di Makassar Kedapatan Curi Kosmetik
Empat wanita di Makassar, terpaksa melaksanakan puasa di balik jeruji besi di Kantor Polsek Tamalanrea karena kedapatan mencuri kosmetik
Ratusan Produk Kosmetik Ilegal Diamankan di Aceh
Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menyita produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Provinsi Aceh.
Polisi Ungkap Home Industri Kosmetik Ilegal di Makassar
Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil membongkar home industri atau pabrik pembuatan kosmetik ilegal di kawasan perumahan elit.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)