Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, telah melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lima pangkalan LPG di Lahat, Sumatera Selatan yang menjual gas subsidi diatas harga eceran tertinggi.
Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel Dewi Sri Utami mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran kelima agen tersebut telah menyalahi aturan standar prosedur pendistribusian LPG kepada masyarakat.
"Pemantauan sudah kami lakukan sejak pekan terakhir Agustus 2020. Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pangkalan dan agen yang nakal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 12 September 2020.
Menurut Dewi, Pertamina akan terus memantau stok stok distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Lahat agar dalam kondisi aman.
Adapun konsumsi LPG Subsidi saat ini yaitu 778,28 Metrik Ton, naik sebesar 7 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 yaitu sebesar 727,44 Metrik Ton, yang disalurkan melalui 1 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), 6 Agen dan 273 Pangkalan resmi.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, menyebutkan bahwa LPG 3 Kg Bersubsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro, sementara bagi usaha kecil dan menengah, serta masyarakat mampu dapat beralih menggunakan Bright Gas yang tersedia dalam kemasan 5,5 Kg dan 12 Kg.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjaminnya pemenuhan hak masyarakat miskin untuk memperoleh LPG 3 Kg Bersubsidi.
"Terkait pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi, kami selalu menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa LPG 3 Kg hanya disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar dan memiliki plang warna hijau dengan mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi ( HET), dimana di wilayah Lahat sebesar Rp 15.650", tutup Dewi.