JPW Minta Polisi Usut Tuntas Pemerkosaan UGM

'Pihak kepolisian selalu beralasan tidak ada laporan dari korban, atau antara korban dan pelaku suka sama suka.'
Ilustrasi. (Foto: World of Buzz)

Yogyakarta, (Tagar 9/11/2018) - Jogja Police Watch (JPW) meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM  saat KKN di Pulau Seram Maluku, 2017 lalu. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual di dunia
pendidikan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas JPW Baharuddin Kamba mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang sudah menjadi konsumsi publik ini sebaiknya tidak hanya cukup diselesaikan di internal kampus saja. 

"Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini sampai ke ranah hukum," katanya kepada Tagar News, Kamis (8/11) malam.

Ia beralasan, dalam konteks pelecehan seksual, pihak kepolisian selalu beralasan tidak ada laporan dari korban, atau antara korban dan pelaku suka sama suka. Ini tidak dapat dibenarkan karena kasus pelecehan seksual jelas ada korban dan ada pelanggaran hukum. "Jadi, harus masuk ranah pidana," imbuhnya.

Alumnus UGM ini menilai, dugaan pelecehan seksual sampai pemerkosaan di lingkungan kampus sebanarnya sering terjadi. Ironisnya pihak kampus seolah malah menutup-nutupi dugaan karena pertimbangan membuka aib civitas akademika. Sebelumnya dugaan serupa pernah terjadi.

Sebelumnya pernah ada kasus yang dialami oleh EH, dosen bergelar doktor di UGM tidak sampai diproses hukum. Kasus tersebut terjadi saat EH menjabat sebagai kepala jurusan pada April 2015. Pihak UGM baru mengetahuinya Januari 2016. Sanksi yang diberikan hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembebastugasan mengajar, tidak sampai ke
ranah hukum.

Menurut dia, kasus dugaan pemerkosaan di dunia kampus perlu diselesaikan di ranah hukum, tidak hanya di internal kampus. Tujuannya tidak lain agar bisa memberi efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. "Ini menjadi fenomena gunung es dan tentunya mencoreng dunia pendidikan," ujarnya.

Lebih lanjut Kamba mengungkapkan, Kemenristek Dikti juga harus bertanggung jawab atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fisipol UGM. "Jangan hanya persoalan termasuk sanksi diserahkan kepada pihak kampus. Ini seakan-akan Kemenristek RI 'lempar handuk' atas
persoalan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Presiden BEM KM UGM Obed Kresna mengeluarkan tiga rekomendasi menyikapi dugaan pemerkosaan mahasiswi Fisipol ini.

Pertama, mendorong UGM membentuk tim khusus yang berpihak kepada korban. "Kampus harus melakukan advokasi kepada korban," tegasnya.

Kedua, UGM perlu membuat modul tentang mekanisme dan langkah-langkah pelaporan jika ada civitas akademika UGM menjadi korban pelecehan seksual yang pelakunya dari internal sendiri. 

Ketiga, BEM KM UGM mendesak kampus membentuk tim khusus layanan pelecehan seksual. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.