JPU Dakwa Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Ferdy Sambo Cs telah melakukan pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Ferdy Sambo Cs telah melakukan pembunuhan berencana. (Foto: Tagar/YouTube PN Jaksel)

TAGAR.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Ferdy Sambo Cs telah melakukan pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut melakukan kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa, Senin, 17 Oktober 2022.

Peristiwa sendiri berlangsung pada Jumat 8 Juli 2022 pada pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.

Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf pada Kamis 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar.

Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit.

Setelahnya Yosua keluar kamar dan Kuat Maruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

"Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tegasnya.

Baca Juga:

Berita terkait
Ferdy Sambo: Peristiwa di Magelang Menghancurkan Hati Saya
Peristiwa di Magelang, kata Sambo, membuat hatinya hancur namun ia menyesal dengan telah apa yang terjadi pada Brigadir J.
Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Bareskrim Polri
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana.
Ferdy Sambo Ngaku Siap Dihukum, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan legowo menjalani hukuman usai membunuh Brigadi J di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.
0
JPU Dakwa Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Ferdy Sambo Cs telah melakukan pembunuhan berencana.