Jokowi : UU Ciptaker Masih Membutuhkan PP dan Perpres

Jokowi : UU Ciptaker masih memerlukan banyak peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
Pers rilis Presiden Jokowi terkait UU Ciptaker yang disiarkan oleh akun resmi Sekretariat Presiden. (Tagar/Youtube)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR masih memerlukan banyak peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres). Aturan turunan tersebut, kata dia, akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah UU Cipta Kerja diundangkan.

“Setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan,” ucap Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2020.

Ia juga mempersilakan masyarakat yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prosedur ini, kata dia, sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” katanya.

Menurutnya pemerintah, juga masih membuka berbagai masukan dan saran dari masyarakat maupun pemerintah daerah terkait UU Cipta Kerja ini. Ia yakin, UU Cipta Kerja inipun akan mampu memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

“Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” ujar Jokowi.

Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo membantah jika ada penghapusan terkait Upah Minimum Regional (UMR) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral provinsi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Presiden Jokowi dalam Keterangan Pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Kata Presiden, ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung perjam disebutnya tidak benar. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dengan sistem yang ada sekarang. []

Baca juga:

Berita terkait
Mahasiswa Desak DPRD dan Pemko Bukittinggi Tolak UU Ciptaker
Ribuan mahasiswa di Kota Bukittinggi mendesak DPRD dan pemerintah kota untuk menolak UU Cipta Kerja.
Demo Tolak UU Omnibus Law di Medan Disusupi Pengacau
Kepala Polrestabes Medan mengaku ada kelompok tertentu yang ingin menciptakan kerusuhan dan kekacauan saat aksi Omnibus Law.
Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Dapat Bantu UMKM dan Koperasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut UU Cipta Kerja mampu membantu UMKM dan koperasi untuk bertahan akibat dampak pandemi Covid-19.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.