Jokowi Teken PP Tapera, Pengamat: Tahan Dulu

Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Mei 2020.
Jokowi. (Foto: Facebook/Presiden Joko Widodo)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Mei 2020. Namun, PP yang bertujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja itu justru menimbulkan berbagai polemik.

Dalam PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera nantinya bertanggung jawab memungut dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI, Polri, karyawan perusahaan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

1. Iuran peserta Tapera sebesar 3 persen

Setiap peserta Tapera diminta mengeluarkan iuran sebesar tiga persen. Sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan), dan sisanya sebesar 0,5 menjadi tanggungan pemberi kerja.

"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP Tapera.

Baca Juga: BP Tapera dan Dukcapil Munculkan Rumah Ekonomis 

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir apabila pekerja sudah menginjak usia 58 tahun. Setelah pensiun, setiap peserta berhak mendapatkan dana simpanannya berserta hasil dari pengembangan dana.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang juga menjadi salah satu anggota komite Tapera, menyebutkan aplikasi sistem informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) dan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) bisa menjadi big data bagi Tapera.

Direktur Utama Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP Kementerian PUPR, Arief Sabarudin mengatakan pihaknya berharap para pengembang yang perumahannya telah terdaftar di aplikasi Sikumbang dan Sikasep nantinya akan mendapat bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

BP TaperaKomisioner BP Tapera Adi Setianto dan Direktur Jendral Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menandatangani kontrak disaksikan oleh Anggota Komite Tapera dari unsur profesional Sonny Loho, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. (Foto: Tagar/R Antares P)

2. Penghimpunan simpanan Tapera dimulai pada 2021

Penghimpunan simpanan peserta rencananya akan dimulai pada Januari 2021. Selain itu, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam PP, pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dana Tapera.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto melalui keterangan tertulisnya mengatakan setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti program Tapera selambat-lambatnya hingga 2027.

"Kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera," kata Adi, Rabu, 3 Juni 2020.

3. Tapera menuai penolakan

Meski ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, nyatanya tak semua kalangan menanggapi positif kehadiran PP Tapera. Salah satunya oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar mengatakan Apindo menolak Tapera dikarenakan struktur iuran telah dikover oleh BP Jamsostek yang kini bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminana Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sementara itu, pengamat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menilai, pemerintah kurang tepat dalam memilih waktu untuk mengumumkan perihal PP Tapera. Pasalnya, dalam kondisi pandemi seperti ini, banyak masyarakat yang berada dalam kondisi kesulitan ekonomi.

"Pengumumannya dalam kondisi dan situasi ekonomi seperti ini kurang tepat, ya mbok ditahan dulu. Untuk orang-orang tertentu yang penghasilannya pas-pasan kan ada tambahan biaya macam-macam. Pengumuman (PP Tapera) seolah-seolah tidak mengindahkan kesuliatan Indonesia. Kalau menurut saya kurang bijaksana mengumumkannya," kata Tadjudin kepada Tagar, Jumat, 5 Juni 2020.

Selain itu, Tadjudin juga menyoroti perihal kelengkapan informasi mengenai prosedur pelaksanaan program Tapera yang dirasa masih membingungkan.

"Kalau saya yang sudah punya rumah, bagaimana? Bagaimana proses seleksinya? Siapa yang perlu bayar? Siapa yang tidak? Tidak semua pegawai  negeri butuh rumah. Kesan saya juga negatif, walaupun niatnya baik," ucap Tadjudin.

Dia menduga pemerintahan Jokowi tengah mencari cara untuk mendapatkan dana segar guna memperbaiki situasi Indonesia pasca pandemi. Kendati demikian, apabila Tapera dapat dilaksanakan dengan baik, Tadjudin yakin program tersebut akan sangat membantu, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan bawah.

Baca Juga: Ini Dia Komisioner dan 4 Deputi Badan Pengelola Tapera yang Baru

Tadjudin menambahkan, mungkin pemerintah ingin mendapatkan dana segar. Kalau itu dibayar oleh pegawai negeri, itu sudah berapa triliun. Mungkin akan digunakan untuk proses pembangunan yang sedang defisit. "Kalau memang benar dijalankan dengan baik, dapat membantu ASN golongan bawah. Jadi sifatnya memang sangat membantu," tuturnya. [].

Berita terkait
BP Tapera dan Dukcapil Munculkan Rumah Ekonomis
BP Tapera dan Dukcapil bersinergi untuk memadankan data peserta Tapera dengan data kepedudukan, untuk memenuhi kebutuhan rumah laik dan terjangkau.
Ini Dia Komisioner dan 4 Deputi Badan Pengelola Tapera yang Baru
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melantik Komisioner dan 4 Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera.
Semangat Bung Hatta Wujudkan Perumahan Rakyat
Bung Hatta merupakan Bapak Perumahan Indonesia, ia menegaskan rakyat berhak mendapatkan penghidupan yang layak berupa hak mendapatkan rumah.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi