Jokowi Teken PP Soal Royalti Musik, Musisi Merespons

Musikus, penyanyi, sekaligus pencipta lagu, Dwiki Dharmawan, menyambut baik ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) soal royalti musik.
Presiden Jokowi. (Foto: Tagar/Setneg)

Jakarta - Musikus, penyanyi, sekaligus pencipta lagu, Dwiki Dharmawan, menyambut baik ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 silam.

Menurutnya, peraturan pemerintah ini memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) itu juga memberikan apresiasi kepada pemerintah atas terbitnya PP tersebut.

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya," kata Dwiki Dharmawan, dikutip Tagar dari Kantor Berita Antara, pada Rabu, 7 April 2021.

"Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," ujar dia.

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Pasal 3 menyebut dan mengatur pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta pada setiap pemutaran atau penggunaan karya musik yang bersifat komersial.

"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."

Konser musikIlustrasi konser musik. (Foto: Nanda Febrianto)

Pengertian royalti yang dimaksud, adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.

LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Pengguna lagu dan musik secara komersial yang dimaksud di pasal tersebut meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Melalui peraturan ini, para pemakai lagu dan musik seperti restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan yang mendayagunakan lagu karya cipta secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti. Kendati demikian, dia berharap peraturan pemerintah segera ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait agar pengelolaan royalti bisa berjalan lebih lancar.

"Ini menggembirakan tapi harus segera ditindaklanjuti dengan menteri-menteri terkait, harus ada peraturan menteri umpamanya untuk mengatur tarif, untuk menentukan royalti kan harus ada tarif-tarif yang disepakati dengan asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha tersebut (dalam peraturan pemerintah)," kata Dwiki Dharmawan.

Saat ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah terbentuk dan sudah banyak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berdiri. LMK terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. []

Berita terkait
Ganjar Pranowo Siap Bantu Perizinan Konser Musik di Jawa Tengah
Ganjar Pranowo memberikan sinyal baik mengenai perizinan gelaran pertunjukan seni langsung termasuk konser musik di wilayah Jawa Tengah.
Bangun Perona, 3 Personel Payung Teduh Rilis Lagu Warna
Tiga personel grup band Payung Teduh sepakat membangun proyek musik baru bernama Perona, bersama Ryan Ramone yang memegang instrumen bas.
Rilis Nirmala, Iankanlah Tutup Mini Album Tetralogi Patah Hati
Penyanyi solo asal Bandung, Iankanlah menutup mini album Tetralogi Patah hati dengan merilis nomor terakhir bertajuk Nirmala.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi