Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah kini tengah menyiapkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang enggan mematuhi protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19.
Bukan pembatasan, tapi ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini adalah protokol kesehatan.
Menurut Jokowi, sanksi itu akan menjerat bagi siapa saja pelanggar protokol kesehatan yang dengan sengaja tidak mematuhi upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Yang kita siapkan sekarang, ini baru tadi saya perintah untuk ada sanksi. Bukan pembatasan, tapi ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini adalah protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
Baca juga: Tekan Covid-19, Jokowi - Ma'ruf Amin Libatkan Ulama
Secara spesifik disebutkan presiden, protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara disiplin oleh masyarakat misalnya dalam penggunaan masker.
Jokowi juga menyinggung kasus di sebuah provinsi yang disurvei, hanya 30 persen masyarakat yang menggunakan masker. Ia menyebut hal ini yang menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya jumlah warga terdampak Covid-19.
"Di sebuah provinsi kita survei hanya 30 persen, yang 70 persen tidak pakai masker. Bagaimana positivity rate-nya tidak tinggi?" ucap mantan Wali Kota Solo itu.
Baca juga: Tekan Covid-19, Jokowi - Ma'ruf Amin Libatkan Ulama
Meski begitu, ia mengatakan bentuk sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau tindak pidana ringan. Penerapan sanksi ini nantinya diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Tapi masih dalam pembahasan. Saya kira memang kalau diberi itu (sanksi), menurut kita semua tadi, akan berbeda," tutur Jokowi. []