Jokowi Siapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Presiden Jokowi menyatakan pemerintah kini tengah menyiapkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang enggan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah untuk melakukan peninjauan posko penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Gedung Gardhika, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juni 2020. (Foto: Instagram/@sekretariat.kabinet)

Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah kini tengah menyiapkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang enggan mematuhi protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19.

Bukan pembatasan, tapi ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini adalah protokol kesehatan.

Menurut Jokowi, sanksi itu akan menjerat bagi siapa saja pelanggar protokol kesehatan yang dengan sengaja tidak mematuhi upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Yang kita siapkan sekarang, ini baru tadi saya perintah untuk ada sanksi. Bukan pembatasan, tapi ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini adalah protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.

Baca juga: Tekan Covid-19, Jokowi - Ma'ruf Amin Libatkan Ulama

Secara spesifik disebutkan presiden, protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara disiplin oleh masyarakat misalnya dalam penggunaan masker. 

Jokowi juga menyinggung kasus di sebuah provinsi yang disurvei, hanya 30 persen masyarakat yang menggunakan masker. Ia menyebut hal ini yang menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya jumlah warga terdampak Covid-19.

"Di sebuah provinsi kita survei hanya 30 persen, yang 70 persen tidak pakai masker. Bagaimana positivity rate-nya tidak tinggi?" ucap mantan Wali Kota Solo itu.

Baca juga: Tekan Covid-19, Jokowi - Ma'ruf Amin Libatkan Ulama

Meski begitu, ia mengatakan bentuk sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau tindak pidana ringan. Penerapan sanksi ini nantinya diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Tapi masih dalam pembahasan. Saya kira memang kalau diberi itu (sanksi), menurut kita semua tadi, akan berbeda," tutur Jokowi. []

Berita terkait
Jokowi Mau Bubarkan 18 Lembaga Negara, Fix Nih Pak?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat. Lembaga apa saja yang nantinya akan dibubarkan?
Jokowi Terbitkan Perpres Revisi Kartu Prakerja
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 untuk melakukan penyempurnaan tata kelola Program Kartu Prakerja.
3 Arahan Jokowi Percepat Tangani Pandemi Covid-19
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan terbaru tentang percepatan penanganan pandemi Covid-19 yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.