Jokowi Sebut Alasannya Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Presiden Joko Widodo menyebut alasannya membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kiri) memberikan sambutan seusai salat Jumat di Mesjid Besar Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto: Antara/Adeng Bustomi)

Garut, (Tagar 18/1/2019) - Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1), mengutip kantor Berita Antara.

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.

Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan. "Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujarnya.

Presiden mengatakan pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang.

"Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," katanya.

Ia menambahkan berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," tuturnya.

Baca Juga: Yusril Sebut Jokowi Bebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir

Terkait dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Presiden mengatakan juga sudah dipertimbangkan, namun alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.

"Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan," tambahnya.

Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.

Fakta itu sesuai aturan hukum tata negara menjadikan Ba'asyir memenuhi syarat untuk bebas murni tanpa hal-hal yang memberatkan. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.