Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat siap diterapkan sebagai respon atas melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Saat ini kebijakan tersebut dalam tahap finalisasi.
“Hari ini ada finalisasi kajian. Kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai,” kata Jokowi di Munas Kadin, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, 30 Juni, 2021.
"Karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi nanti untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," katanya.
Meski begitu, Jokowi belum memastikan berapa lama PPKM Darurat. Namun, Kepala Negara mengakui PPKM Darurat hanya berlaku di Jawa dan Bali.
Terkait waktunya, Jokowi mengaku belum mengetahui. PPKM Darurat bisa berlaku satu atau dua minggu. Kendati demikian, kebijakan ini tidak akan berlaku di seluruh wilayah.
"Khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali," ujarnya.
Hari ini ada finalisasi kajian. Kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai.
Menurut Jokowi, kabupaten/kota di Jawa dan Bali memiliki nilai asessmen cukup tinggi dalam hal penularan serta penyebaran Covid-19. Karena itu, dibutuhkan, treatment khusus.
“Karena di sini ada 44 kabupaten/ kota serta 6 provinsi yang nilai asessmennya 4. Kita adakan penilaiannya secara detail. Yang ini harus ada treatment secara khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” katanya. []
Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi di SCBD Bagi Warga KTP Non-DKI