Jokowi Keluarkan Perppu, Sebaiknya UUD 1945 Diamandemen

Jika masyarakat tetap melakukan tekanan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu terkait KPK sebaiknya UUD 1945 diamandemen.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan hasil survei mengenai Perppu KPK dan gerakan mahasiswa di mata publik di Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2019. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Jika masyarakat tetap melakukan tekanan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebaiknya Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen. 

Perppu itu tidak bisa keluar serta-merta, seperti saat Presiden bangun tidur misalnya.

Hal ini disampaikan Direktur Hukum Wain Advisory, Sulthan Muhammad Yus, saat menjadi pembicara dalam acara "Habis Demo Terbitlah Perppu di Tebet Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2019, mengutip Antara. 

"Lakukan amendemen UUD 1945, kita balik semua konstitusi kenegaraan kita. KPK menjadi lembaga yang mengontrol semua aktivitas suprapolitik kita," kata Sulthan. 

Ia mengatakan kewenangan mengeluarkan Perppu adalah kewenangan legislasi yang diberikan kepada Presiden. Namun, Perppu itu tidak bisa keluar serta-merta, seperti saat Presiden bangun tidur misalnya.

Baca juga: Masinton: Perppu Itu Diktator Konstitusi

Karena, persetujuannya nanti harus tetap melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kewenangan legislasi ini membagi kekuasaan antara DPR dan Pemerintah.

"Kewenangan legislasi itu ada di DPR pascaamendemen UUD 1945. Itu hak mutlak di DPR meskipun secara kolektif kolegial, pemerintah juga bisa mengeluarkan UU," ujar Sulthan.

Sulthan Muhammad YusDirektur Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus saat menjadi pembicara dalam acara "Habis Demo Terbitlah Perppu" di Tebet Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019). (Foto: Antara/Abdu Faisal)

Dalam masalah revisi UU KPK, ia ingin masyarakat melihat persoalannya secara objektif. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan persetujuan bersamanya lewat Surat Presiden yang dibacakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) 2014-2019, Yasonna Laoly.

Kalau DPR mengambil sikap Perppu ini tidak layak, maka Perppu bisa dicabut. Maka, kembali ke UU lama.

Setelah proses persetujuan bersama, UU pun diketok palu dalam sidang Paripurna. Kendati belum diundangkan karena katanya ada permasalahan redaksional, makanya tidak ditandatangani.

Menurut dia, kondisi sosial yang terjadi saat ini tidak masuk yang dipersyaratkan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2009.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pascagugatan Perppu tahun 2009 menyebutkan kalau berdasarkan pertimbangan hukum maka dibolehkan Presiden mengeluarkan Perppu dengan syarat tertentu.

Baca juga: Jokowi Bukan Joker, Tapi Naruto

"Kenapa tiba-tiba ada Perppu. Ini karena ada incidental power (situasi genting) bagi Presiden. Di sana nanti ada subjektivitas Presiden untuk menilai akan mengeluarkan Perppu atau tidak," ujar Sulthan.

Pertama, Perppu bisa dikeluarkan dalam kondisi kekosongan hukum. Kedua, Perppu bisa dikeluarkan dalam kegentingan memaksa. Ketiga, Perppu dikeluarkan untuk menyelesaikan persoalan yang harus diselesaikan segera.

Perppu yang dikeluarkan pun berlaku sementara sampai DPR bersidang di periode selanjutnya untuk mengeluarkan Undang-Undang baru berdasarkan pertimbangan subjektivitas Presiden tadi.

Namun, Sulthan melihat ada kecenderungan adanya suatu kegentingan yang dipaksakan saat ini. Sebab, UU KPK nya sudah disepakati bersama DPR dan Pemerintah. KPK juga masih berjalan dan kondisinya normal.

"Kalau DPR mengambil sikap Perppu ini tidak layak, maka Perppu bisa dicabut. Maka, kembali ke UU lama," ujar Sulthan.

Baca juga: 10 Konsekuensi Jokowi Jika Tak Terbitkan Perppu UU KPK

Hal yang sama disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024, Masinton Pasaribu. Ia mengatakan wewenang Presiden mengeluarkan Perppu sebagai diktator konstitusi.

Ia menambahkan akan berbahaya jika ada orang yang mendesak untuk segera mengeluarkan Perppu. Lalu, Presiden menggunakan desakan itu untuk berlaku semena-mena.

"Perppu itu diktator konstitusi. Bahaya kalau soal ketatanegaraan atau konstitusi, kita diletakkan pada tekanan-tekanan," kata Masinton. 

Masinton mengatakan betapa berbahayanya Perppu jika dikeluarkan hanya karena ada kegentingan yang digenting-gentingkan oleh sejumlah pihak.

Ia mengatakan tatanan konstitusi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat pascaorde baru bisa rusak jika Presiden berhasil dipaksa mengeluarkan Perppu. []


Berita terkait
Desakan Perppu KPK, Peneliti LIPI: Biar UU Jalan Dulu
Peneliti LIPI Wasisto Raharjo Jati menilai ada beberapa poin dari ICW logis, namun tak setuju jika perppu UU KPK diterbitkan berdasarkan desakan.
Bara JP: Soal Perppu, Jangan Paksakan Kehendak kepada Jokowi
Bara JP meminta semua pihak agar tidak memaksakan kehendaknya kepada Presiden Jokowi terkait perlu tidaknya Perppu KPK dikeluarkan.
Ketua MPR Respons Kapan Diterbitkannya Perppu KPK
Ketua MPR Bamsoet menyebut kapan Perppu untuk UU KPK hasil revisi diterbitkan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.