Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Presiden Jokowi menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama
Aktivis perempuan dari gerakan anti kekerasan memegang spanduk bertuliskan "Memberantas Kekerasan Seksual? Pasti Ada Jalan!" saat protes pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di kampus-kampus, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta (Foto: voaindonesia.com/AFP)

Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani. Untuk itu, Presiden mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, 4 Januari 2021.

presiden jokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber: setkab.go.id)

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujarnya.

Di samping itu, Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tandasnya (TGH/UN)/setkab.go.id. []

Komnas PA: Deli Serdang Zona Merah Kekerasan Seksual Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Fokus Permendikbud 30 Adalah Korban Kekerasan Seksual di Kampus

KPAI: Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Sepanjang 2021

Berita terkait
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Pada saat itu saya mencoba bersikap, namun yang terjadi adalah saya dibully dan disalahkan lingkungan sekitar saya
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu