Jokowi Diminta Ikut Kawal Penyidikan Kebakaran Kejagung

Direktur Eksekutif Persada UB Fachrizal Afandi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut mengawal penyidikan soal kebakaran di Kejagung.
Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Mabes Polri bersiap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020. INAFIS dan Puslabfor Mabes Polri melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung utama Kejaksaan Agung. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)

Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo soal temuan dugaan tindak pidana atas kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Fachrizal mengatakan, belakangan banyak teori yang muncul untuk menganalisa pembakaran ini. Yang pertama, kata dia, jika kebakaran merupakan faktor kesengajaan maka akan sulit untuk tidak mengaitkannya dengan perkara yang sedang ditangani atau menyasar kepada kejaksaan.

Dalam menangani mega skandal ini, jika perlu Jokowi harus mengawal proses penyidikan agar akuntabel

"Kalau biasanya proses impunitas terhadap kasus kontroversial cukup dengan berlindung pada alasan administratif, misalnya dihilangkan berkasnya seperti kasus Munir atau dijegal proses hukum acaranya seperti kasus Trisakti, proses pembakaran ini bisa jadi terkait kasus yang susah diatasi dengan cara-cara di atas," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 17 September 2020.

Dia menduga, pelaku pembakaran Kejagung merupakan oknum kejaksaan sendiri. Menurutnya, bisa saja pelakunya pihak dari luar yang memiliki keterkaitan dengan data penting dan proses sedang ditangani oleh Satya Adhi Wicaksana tersebut.

"Mengingat di gedung yang sama terdapat ruangan intelijen. Jika ini sengaja dan melibatkan perkara yang ditangani, proses pembuktiannya pasti tidak akan mudah karena pasti terorganisir dan rapi cara kerjanya. Fokus penyidikan harus pada aktor intelektual, tidak berhenti ke pelaku lapangan, Karena yang dibakar ini aset vital," ujarnya.

Dia berpendapat, untuk mengusut tuntas kasus ini perlu dibentuk tim penyidik gabungan antar instansi. Bahkan katanya, jika perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan.

Bila perlu, kata dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga harus ikut mengawal penyidikan soal kebakaran di Kejagung tersebut.

"Selain untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan, rumor soal keterlibatan pimpinan Jaksa Agung dalam kasus Joko Tjandra harus dipertimbangkan dalam menangani mega skandal ini. Jika perlu Jokowi harus mengawal proses penyidikan ini agar akuntabel," ucap dia.

Pada poin kedua, Fachrizal menuturkan, tak menutup kemungkinan persoalan ini muncul dari pihak dalam yang tidak puas dengan proses pengelolaan kepegawaian, atau promosi, serta mutasi di kejaksaan. Mengingat api berasal dari lantai 6.

"Saya mendengar banyak sekali keluhan dari para jaksa di daerah soal kacau dan mahalnya harga sebuah posisi. Ketidakpuasan terhadap pengelolaan sumber daya manusia kejaksaan bisa jadi motif melakukan pembakaran," katanya.

Selanjutnya pada poin terakhir, Fachrizal menjelaskan jika kebakaran merupakan kelalaian, maka penanggungjawab pengelolaan gedung Kejagung harus dipersalahkan karena tidak membuat sistem pengamanan yang cukup baik untuk mencegah kebakaran secara meluas.

"Mengingat kerugian negara sangat besar baik materiil maupun immateriil akibat pembakaran ini, siapapun pelakunya jangan buru-buru disimpulkan hanya bisa dijerat pasal 187 dan 188 KUHP. Kemungkinan tindak pidana lain juga harus disidik secara jeli untuk bisa memulihkan kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan. Bangunan yang hancur bisa dengan mudah dibangun tapi tidak dengan kepercayaan," ucap Fachrizal.

Sekadar informasi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyimpulkan terdapat unsur pidana dalam kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan (Kejagung) RI, Jakarta. Kasus ini pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Listyo berkata, ditemukannya dugaan unsur pidana itu setelah tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polri melakukan temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).

"Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas dan Jambin, sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya," ujar Kabareskrim Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2020.[]

Berita terkait
Relawan Jokowi Dukung Penusukan Syekh Ali Jaber Diusut
Relawan Jokowi Centre dukung pemerintah untuk mengusut tuntas penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, saat ceramah di Lampung beberapa waktu lalu.
Polemik Ahok di Pertamina Membebani Presiden Jokowi
Irma Suryani Chaniago menilai polemik gaduh yang dituai Ahok di Pertamina membebani Presiden Joko Widodo.
Kabareskrim Sigit Prabowo Siap Pidanakan Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Covid
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku siap mempidanakan Paslon Pilkada 2020 yang melanggar protokol Covid-19.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.