Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kelonggaran kredit bagi usaha kecil dan pekerja informal yang sedang menjalankan angsuran, termasuk ojek online atau ojol.
Hal itu dia sampaikan kepada 34 gubernur dalam pengarahan penanggulangan pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19 melalui telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta.
Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir, karena pembayaran angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun.
"Kemarin kita sudah berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kita memberikan kelonggaran kredit bagi usaha mikro, usaha kecil," kata Jokowi dalam telekonferensi dari ruang kerjanya, Selasa, 24 Maret 2020.
Baca juga: Imbas Corona, Pendapatan Ojol Merosot, Berantam Sama Istri
Jokowi menjelaskan, kelonggaran angsuran diberikan bagi mereka yang memiliki nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Kebijakan relaksasi ini berlaku bagi mereka yang mengangsur melalui bank maupun selain bank.
"Baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non-bank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujarnya.
Oleh sebab itu, Jokowi menyampaikan pesan melalui gubernur agar para pekerja informal tak perlu khawatir dengan angsurannya. Tukang ojek online yang sedang menyicil angsuran motor, misalnya, tak perlu risau lantaran negara memberikan keringanan.
"Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir, karena pembayaran angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun," ujar Jokowi.
Imbas dari pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan aturan kerja, belajar dan beribadah dari rumah masing-masing. Salah satu akibatnya pendapatan para pekerja berpenghasilan harian seperti pengemudi ojek online anjlok.
Baca juga: Driver Ojol Ngaku Omzet Turun Drastis Karena Corona
Kendati demikian, Jokowi meminta para kepala daerah mempertahakan daya beli masyarakat. Salah satunya, para gubernur memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak prioritas untuk dialihkan terhadap pemulihan sektor ekonomi masyarakat selama penanggulangan pandemi corona.
Hingga 23 Maret 2020, laman covid19.go.id melaporkan 579 orang positif terinfeksi corona termasuk dua kepala daerah di Jawa Barat. Sementara pasien yang berhasil sembuh 30 orang dan yang meninggal 49 orang.
Kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta dengan 356 orang terjangkit corona per 23 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. 22 orang sembuh dan 31 orang harus kehilangan nyawanya. []