Jokowi Buka Peluang Lagi Diterbitkannya Perpu KPK

Presiden Jokowi masih membuka peluang diterbitkannya Perpu KPK. Namun, Jokowi menunggu hal ini terlebih dahulu.
Presiden Indonesia, Joko Widodo. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih membuka peluang diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perpu) untuk mencoret UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Jokowi menunggu UU KPK hasil revisi berjalan sepenuhnya terlebih dahulu.

"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan Undang Undangnya belum berjalan," kata Jokowi usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

UU KPK hasil revisi diketahui baru akan dijalankan setelah Dewan Pengawas (dewas) KPK terbentuk dan jajaran komisioner KPK dilantik pada 21 Desember 2019. "Kalau nanti sudah komplit, sudah ada dewas, sudah ada pimpinan KPK yang baru nanti kita evaluasi lah," ujarnya.

Kembali lagi, yang namanya KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) tidak boleh.

Sejumlah upaya pemberantasan rasuah, kata Jokowi, akan menjadi perhatiannya untuk dievaluasi. Misalnya, memperbaiki sistem yang dahulu cenderung menindak ke depannya akan diperbanyak pencegahan.

"Saya kira kita harus mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan, pertama penindakan itu perlu tapi menurut saya, kita harus, pertama pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan itu tidak terjadi, Kedua, menurut saya hal ini juga sangat penting, rekrutmen politik proses rekrutmen politik penting," ucap dia.

Di momen peringatan hari antikorupsi sedunia, Jokowi mengatakan korupsi sekecil apa pun bentuknya dilarang. Berbagai hal yang diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan, menurut Jokowi masuk dalam golongan korupsi.

Tidak hanya korupsi, kata Jokowi, kolusi dan nepotisme juga perbuatan yang dilarang. Perlu ditanamkan sedini mungkin mencegah hal tersebut mulai dari lingkungan terdekat.

Jokowi mencontohkan, anak sekolah yang diterima di perguruan tinggi karena memanfaatkan posisi ayahnya sebagai pejabat tanpa menggunakan aturan yang seharusnya juga masuk dalam perilaku korupsi.

"Mau masuk ke perguruan tinggi, mentang-mentang bapaknya pejabat, enggak pake aturan main langsung diterima, itu juga tidak boleh. Kembali lagi, yang namanya KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) tidak boleh," tutur Jokowi.

Berita terkait
Jokowi Tegaskan Tak akan Terbitkan Perpu KPK
Jokowi tak akan terbitkan Perpu KPK diungkapkan Jubir Presiden Fadjroel Rachman.
Perpu KPK Batal, PKS Setuju Sinyal Neo Orde Baru
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sepakat dengan kemungkinan lahirnya neo Orde Baru setelah Presiden Jokowi menolak menerbitkan Perpu KPK.
PDIP Minta YLBHI Tidak Cari Panggung Terkait Perppu KPK
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP meminta agar Ketua YLBHI Asfinawati tidak cari panggung terkait Perpu KPK.