Jokowi Bagikan 41 SK Pengelolaan Lahan Hutan di Riau

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 41 Surat Keputusan (SK) pengelolaan Perhutanan Sosial bagi 20.890 kepala keluarga di Provinsi Riau.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membagikan 41 SK pengelolaan lahan hutan di Riau. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 41 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial bagi 20.890 kepala keluarga di Provinsi Riau. SK terdiri dari pengelolaan lahan seluas 73.670 hektare lahan yang berupa 39 SK hutan desa dan hutan kemasyarakatan serta 2 hutan adat. Namun, Jokowi memberikan syarat kepada masyarakat, ia ingin masyarakat setempat dapat memanfaatkan SK sehingga dapat lebih produktif.

"Jadi kalau enggak produktif akan kita minta kembali untuk diberikan ke yang bisa menjadikan tanah lebih produktif,"kata Jokowi saat menyerahkan SK di Taman Hutan Rakyat Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Jumat, 21 Februari 2020.

Terkait SK, kata Jokowi kedepannya ia telah meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, agar segera diproses.

"Kita ini di seluruh Indonesia memiliki 12,7 juta hektare, yang sudah kita serahkan seperti ini 4 juta hektare lebih sedikit. Sisanya, saya sudah perintah ke Menteri Kehutanan agar ini lima tahun ke depan juga segera diserahkan kepada rakyat, kepada hutan adat, kepada kelompok-kelompok yang ada di sekitar hutan, di desa-desa, " ucap Jokowi.

Jokowi menuturkan, banyaknya masyarakat di sekitar kawasan hutan di Indonesia yang menggantungkan hidup melalui sumber daya hutan tersebut. Namun, lanjut Jokowi, sebagian besar di antara mereka, yang notabenenya ialah masyarakat kurang mampu, tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan itu.

"Di seluruh Tanah Air, sengketa-sengketa seperti ini banyak sekali. Bukan hanya puluhan atau ratusan, tapi ribuan. Oleh sebab itu inilah kenapa SK-SK seperti ini diberikan," tuturnya.

Dari SK itu, hak kelola hutan sosial yang diberikan kali ini mencakup lahan dan kepala keluarga yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau, yakni di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Selatan, dan Kabupaten Siak.

"Saya ajak Bapak dan Ibu semuanya untuk menjadikan lahan-lahan yang sudah diberikan ini menjadi produktif, baik untuk menanam singkong, aren, ekowisata, jadikan sumber mata air, silakan. Saya serahkan sepenuhnya kepada Bapak dan Ibu untuk mengelola lahan," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 tersebut. 

Berita terkait
Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Reda Berkat Hujan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sudah mulai berkurang.
Jokowi Bakal Evakuasi WNI Terjebak Corona di Jepang
Presiden Jokowi mengaku tengah menyiapkan beberapa opsi untuk mengevakuasi WNI yang terjebak di kapal pesiar Diamond Princess akibat virus corona.
3218 Sertifikat Tanah Jokowi untuk Warga Kulon Progo
Presiden Jokowi melakukan kunker. Di warga Kulon Progo, Jokowi membagikan 3.218 sertifikat hak atas tanah.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.