Joki CPNS, ASN Pemkot Makassar Ditangkap Polisi

Ia berperan membuat identitas palsu, mendapat bayaran Rp 5 juta dari setiap yang menggunakan jasa ilegalnya itu.
Andi Slamet alias Memet dan M Rusnan (memakai seragam tahanan oranye), tersangka joki seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 9/11/2018)  - Andi Slamet alias Memet (30) aparatur sipil negara (ASN), bekerja di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Ia ditangkap polisi lantaran terlibat kasus joki seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Memet ditangkap di wilayah Kecamatan Bontoala Makassar, Rabu (7/11).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan oknum PNS tersebut merupakan buronan joki CPNS. Sebelumnya polisi sudah menangkap enam pelaku lain.

"Pelaku bekerja di bagian koperasi di lingkup Pemkot Makassar. Dia berstatus ASN aktif," ujar Dicky di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/11).

Bukan hanya Memet, polisi juga menangkap M Rusnan (33), Selasa (6/11) karena terlibat dalam kasus yang sama.

"Peran dari kedua pelaku ini, mereka lah yang membuat identitas palsu. Kejadian 28 Oktober lalu, para joki masuk ke dalam ruangan seolah-olah mereka adalah peserta CPNS dengan menggunakan identitas palsu," terang Dicky.

Saat ditanyai terkait perannya, Memet mengaku memiliki peran sebagai perantara untuk membuat identitas palsu joki CPNS. Ia mengaku mendapatkan bayaran Rp 5 juta dari setiap yang menggunakan jasa ilegalnya itu.

"Saya sebagai perantara untuk buat KTP. Baru kali ini terlibat," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yang merupakan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dan atau turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. []

Berita terkait
0
Jambi Apresiasi Kementan dalam Penanganan PMK
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyambut baik langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah membantu menyalurkan vaksin PMK.