Jika PNS Tak Disipilin, Atasan Terancam Sanksi Lebih berat

Sementara hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sejumlah peserta antre memasuki ruangan tes Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). (Foto: Tagar/ANTARA)

Jakarta - Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya mengatakan atasan akan yang mendiamkan bawahannya melanggar disiplin akan disanksi lebih berat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat," kata Sayta dalam keterangannya, Minggu, 19 September 2021.

Satya menjelaskan, bagi pejabat yang berwenang menghukum, apabila tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS pelanggar disiplin sesuai aturan, maka akan dijatuhi sanksi lebih berat.

"Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin," katanya.

Untuk diketahui, pada Pasal 8 PP 94/2021 disebutkan tingkatan dan jenis hukuman disiplin. Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi disiplin ringan jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk sanksi disiplin sedang hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.


Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.


Sementara hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kenterian PANRB: Pelamar CASN Harus Waspadai Penipuan
Masih banyak oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang.
Perlindungan Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan
Perlindungan Jamsostek jadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga
Kekhawatiran Gus Miftah Atas Kehebohan Bebasnya Saipul Jamil
Gus Miftah turut mendoakan agar Saipul Jamil memohon ampunan dan taubatnya atas kejatahan di masa lalunya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.