Jakarta - Jhoni Allen Marbun adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, pendukung Kongres Luar Biasa Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Karena pilihannya itu, Jhoni dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Kubu AHY menganggap Jhoni bukan lagi kader atau anggota DPR dari Fraksi Demokrat
Jhoni tidak terima dipecat AHY, menggugat AHY dan kawan-kawan yang terlibat pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuntutan ganti rugi Rp 55,8 miliar. Dalam surat gugatannya, Jhoni mengatakan akan menyumbangkan uang ganti rugi Rp 50 miliar ke panti asuhan. Jhoni memohon kepada majelis hakim menyatakan tidak sah pemecatan dirinya dari partai.
Tertulis dalam surat gugatan Jhoni: "Menghukum tergugat I, II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateriil Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan." Suara.com.
Keterangan tentang pemecatan Jhoni tertuang dalam surat nomor 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhoni Allen Marbun, MM.
Slamet Hasan, pengacara Jhoni Allen, mengatakan pihaknya menggugat tiga orang dalam perkara ini, yaitu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Jhoni Allen Marbun dipecat dari keanggotaan DPR, kata Slamet, "Potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar. Dan kerugian imateriil adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar 40 sampai 50 miliar rupiah."
Sidang perdana gugatan Jhoni Allen kepada AHY dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rencana digelar Rabu, 17 Maret 2021, ditunda karena AHY dan kawan-kawan tidak hadir. Sidang berikutnya diagendakan Rabu, 24 Maret 2021.
Tanggapan Kubu AHY
Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, sudah tidak menganggap Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR. Ia memprotes kehadiran Jhoni dalam rapat di DPR. "Secara moral dan etika, karena sudah diberhentikan tetap dari keanggotaan Partai Demokrat, seharusnya Jhony Allen dalam kondisi status quo, dan tidak hadir. Hanya, secara hukum, dokter hewan Jhony Allen masih punya hak."
Fraksi Demokrat di DPR, kata Herzaky, telah mengirim surat kepada pimpinan DPR perihal pemberhentian Jhoni Allen, tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi memberhentikan Jhoni Allen Marbun dari DPR atas permintaan Fraksi Demokrat.
"Mengingat dokter hewan Jhony Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan, masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR RI. Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi," ujar Herzaky.
Jhoni Allen alumnus Institut Pertanian Bogor dengan gelar dokter hewan. Sebelum terjun ke dunia politik, Jhoni Allen pernah bekerja di Kebun Binatang Ragunan Jakarta.
Partai Demokrat dalam situasi kisruh, anggotanya terbelah dua kubu, sebagian dalam kelompok kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, sebagian lagi tergabung dalam kelompok Ketua Umum Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang.