Untuk Indonesia

Jerinx Mungkin Salah tapi Niatnya Tidak Jahat

Kita mungkin berbeda pendapat dengan Jerinx tapi demi hak asasi manusia, kita harus membela haknya untuk berpendapat. IDI tak perlu penjarakan dia.
Jerinx. (Foto: Tagar/Instagram/@jrxsid)

Oleh: Ade Armando*

Musisi Jerinx resmi jadi tersangka dan langsung ditahan kepolisian Bali, Rabu, 12 Agustus 2020. Buat saya ini adalah catatan buruk bagi demokrasi. Penahanan I Gede Ari Astina - nama asli Jerinx - adalah ancaman bagi kebebasan berpendapat. 

Saya bukan penggemar Jerinx. Saya datang dari generasi ayah para penggemar Jerinx. Saya bahkan tidak tahu lagu-lagu dari grupnya, Superman Is Dead (SID). Tapi ini kan bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal hak asasi manusia.

Jerinx memang kontroversial dan sering terkesan ngasal saat bicara. Tapi itu semua tidak cukup untuk membuat Jerinx di hari kemerdekaan Indonesia harus mendekam di tahanan polisi.

Sekadar untuk menyegarkan ingatan, Jerinx dilaporkan ke polisi oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Gara-garanya Jerinx mengecam kebijakan yang mengharuskan ibu hamil menjalani tes Covid-19, dan Jerinx menyalahkan IDI karena itu.

Pada 12 Juni 2020, dalam Instagramnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites Covid-19. Sudah banyak bukti, hasil tes ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?"

Tulisnya lagi, "Bubarkan IDI! Saya enggak akan berhenti menyerang kalian @IkatanDokterIndonesia sampai ada penjelasan perihal ini!"

Saya tidak tahu persis bagian mana dari pernyataan Jerinx yang menyebabkan dia dilaporkan. Apakah pernyataannya bahwa "IDI bangga jadi kacung WHO?" Apakah soal "Banyak bukti hasil tes ngawur" atau soal pernyataan dia "Bubarkan IDI"? Yang jelas, tulisan itu membuat IDI marah.

Jerinx memang sosok kontroversial. Sejak awal wabah Covid-19 dia sudah dengan lantang menyuarakan tuduhan bahwa Covid-19 ini hanya hasil konspirasi perusahaan-perusahaan raksasa untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Dia menuduh badan kesehatan dunia WHO sebagai bagian dari konspirasi global itu. 

Pada akhir April 2020 dia menantang untuk dihadapkan dengan pasien Covid-19 atau disuntik Covid-19. Tapi dengan syarat, kalau dia selamat, seluruh dokter di Indonesia, seluruh awak media, Social Justice Warrior (SJW), musisi, influencer, selebgram yang terbukti masih menyuarakan lockdown wajib dibui karena sudah menyampaikan solusi yang salah dan merugikan seluruh warga Indonesia.

Dia juga menggalakkan kampanye menolak pakai masker, menolak rapid test, menolak test swab. Dia tidak percaya pada kebijakan lockdown, pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia menolak pernyataan-pernyataan IDI. Jadi, pernyataan dia bahwa IDI adalah kacung WHO harus dilihat dalam konteks kritik berkelanjutan Jerinx ini.

Kita mungkin berbeda pendapat dengan Jerinx, tapi demi hak asasi manusia, kita harus membela haknya untuk berpendapat. 

Baca juga: Profil Jerinx SID, Seteru IDI Berlabuh ke Bui

Jerinx SIDJerinx SID. (Foto: Instagram/jrxsid)

Saya pribadi tidak setuju dengan sebagian besar pernyataan narasi Jerinx. Kritiknya terhadap IDI pun terkesan sembarangan. Misalnya saja, kewajiban ibu hamil menjalani rapid test itu tidak datang dari IDI. Itu keputusan Menteri Kesehatan. Dan itu diwajibkan dalam rangka melindungi si ibu hamil.

Jadi terkesan mengada-ada untuk menyalahkan IDI sebagai kacung WHO karena adanya kewajiban rapid test itu. Tapi, apakah karena mengeluarkan pernyataan-pernyataan itu Jerinx lantas pantas dipenjara? Saya sih percaya tidak.

Yang dikenakan pada Jerinx ada dua pasal berbeda dalam UU ITE: Pasal 28 dan 27 UU ITE. Pasal yang pertama, Pasal 28, sebenarnya tidak relevan. Pasal yang kedua, Pasal 27, sebenarnya relevan, tapi tidak layak untuk diterapkan dalam kasus ini.

Pasal pertama, Pasal 28 adalah pasal yang bicara soal pelarangan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jadi, pasal itu bukan melarang orang untuk sekadar menyebarkan konten yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Yang dilarang adalah yang berdasarkan SARA. Jadi pertanyaannya, di mana letak kesalahan Jerinx dalam hal ini? Pernyataannya jelas tidak menyinggung SARA. Jadi, kenapa dia diadukan?

Yang lebih relevan adalah pasal kedua, Pasal 27. Ini adalah pasal yang bicara soal pelarangan untuk mengunggah konten berisi penghinaan dan pencemaran nama baik. Jadi sebenarnya sih terkesan relevan, namun tidak layak.

Banyak ahli mengingatkan ini adalah pasal yang hanya terkait dengan pencemaran nama baik seseorang. Jadi subjeknya tidak bisa lembaga seperti IDI misalnya. Apalagi yang melaporkan adalah IDI Bali. Bagaimana bisa IDI Bali mewakili semua anggota IDI di seluruh Indonesia?

Tapi kalaulah sebuah lembaga seperti IDI Bali merasa dirinya punya posisi yang cukup kuat untuk melapor, ada satu hal yang secara mendasar perlu kita persoalkan.

Indonesia adalah sebuah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan mengeluarkan pernyataan, kebebasan berekspresi. Ini ada dalam Amandemen UUD 1945 dan ada dalam UU HAM. Perlindungan terhadap hak atas kebebasan berpendapat ini diberikan dengan tujuan melindungi warga dari penyalahgunaan kekuasaan.

Setiap warga harus berani mengeluarkan pendapatnya, sekeras apa pun terhadap mereka yang punya kekuasaan.

Jerinx mungkin salah, tapi niatnya tidak jahat. Jerinx itu hanya harus diberitahu bahwa pendapatnya salah. IDI tinggal menjelaskan.

Baca juga: Denny Siregar: Kalau Jerinx Tinggal di India

JerinxJerinx SID. (Foto: Instagram/jrxsid)

Kekuasaan bukan saja merujuk pada presiden, pada pemerintah, tapi juga pada DPR, lembaga peradilan, tentara, polisi, dan juga lembaga-lembaga yang memiliki kuasa lebih di hadapan warga. Termasuk rumah sakit, lembaga seperti IDI, atau bahkan atasan di kantor.

Warga harus berhak menyatakan kritik dan kecamannya. Begitu hak mengeluarkan kecaman itu dicabut, negara ini tinggal bergerak menuju kehancuran. Demi perlindungan hak asasi manusia, hak Jerinx untuk melawan IDI harus dilindungi.

Apa yang dilakukan Jerinx bukanlah sekadar penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE. Jerinx itu sekadar melampiaskan kekesalannya kepada IDI yang menurutnya membahayakan keselamatan nyawa manusia di Indonesia. 

Jerinx mungkin salah, tapi niatnya tidak jahat. Jerinx itu hanya harus diberitahu bahwa pendapatnya salah. IDI tinggal menjelaskan, kalau perlu melalui konferensi pers, bahwa tuduhan Jerinx tidak masuk akal, kacau, dan sekadar melandaskan diri pada praduga tak berdasar. IDI harus menjelaskan kewajiban itu ditetapkan oleh Menkes, bukan oleh IDI. IDI tinggal menjelaskan mengapa kewajiban itu harus dilakukan.

Dan percayalah, tidak akan ada yang kemudian percaya bahwa IDI itu memang sekadar kacung WHO yang harus dibubarkan.

Dalam pandangan saya, berbahaya sekali kalau di negara ini orang bisa dengan mudahnya mempidanakan orang lain karena ia tidak suka atau tersinggung dengan apa yang disampaikan orang itu.

Hak berpendapat adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi. Dalam demokrasi, kita memang terpaksa harus cukup sabar untuk mendengar hal-hal yang mungkin tidak kita sukai.

Dan kalau dalam rangka menjaga kenyamanan kita, kita membiarkan penindasan kebebasan berpendapat, yang akan merugi adalah kita semua. Yang harus dilarang adalah fitnah, penyebaran kebencian, dan penyebaran kabar bohong yang bisa memecah-belah bangsa. Akan halnya Jerinx, biarkanlah ia hidup merdeka.

Kita mungkin berbeda pendapat dengan Jerinx, tapi demi hak asasi manusia, kita harus membela haknya untuk berpendapat. 

*Dosen di Universitas Indonesia

Baca juga: Denny Siregar: Iwan Fals Vs Jerinx SID

Berita terkait
Minta Penangguhan Penahanan, Istri Jerinx Pasang Badan
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra, pasang badan sebagai penjamin saat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap suaminya.
Tok, Permohonan Penangguhan Jerinx Ditolak
Permohonan penangguhan Jerinx ditolak polisi karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
Jerinx Berstatus Tersangka, Langsung Ditahan Polda Bali
I Gede Ari Astina alis Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik IDI.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.