Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, serta denda senilai Rp 10 juta kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, dalam kasus ujaran kebencian "IDI kacung WHO".
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam sidang putusan pada hari ini, Kamis, 19 November 2020, di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," kata Ida Ayu Dewi, dikutip Tagar pada Kamis, 19 November 2020.
Jerinx SID datang menghadiri sidang putusan tanpa didampingi para pendukungnya, lantaran PN Denpasar memberlakukan pembatasan pengunjung tidak lebih dari 20 orang. Kuasa hukum drummer SID hingga kini masih belum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Jerinx resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Seusai penetapan, ia langsung ditahan kepolisian Bali, pada Rabu, 12 Agustus 2020 lalu dan telah menjalani masa persidangan.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan kepada Jerinx yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
- Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel hingga Vonis Diketuk
- Baca juga: Catherine Wilson Resmi Dibui, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pasal sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. []