Jakarta - Berbeda dengan saham yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya,. Obligasi merupakan pinjaman yang diberikan investor kepada suaru perusahaan atau instansi pemerintahan.
Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.
Meski memiliki tanggal jatuh tempo, bukan berarti obligasi tersebut dipegang hingga jatuh tempo, karena sebenarnya dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder. Surat utang atau obligasi terdiri dari beberapa jenis.
1. Obligasi korporasi yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD.
2. Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002.
3. Sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.
4. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
5. Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
Semua instrumen itu sudah dapat ditransaksikan dan atau dilaporkan perdagangannya melalui Bursa Efek Indonesia. Obligasi pemerintah dinilai lebih aman karena pemerintah berwenang membebankan pajak dan mencetak uang.
Namun ketika investor hendak memilih obligasi perusahaan, pilihlah selalu obligasi yang memiliki peringkat tertinggi terlebih dahulu.
Peringkat ini mencerminkan risiko kegagalan dalam membayar bunga atau pokok. Peringkat AAA memiliki risiko paling rendah, lalu disusul AA, A, BBB, dan seterusnya sampai D yang menandakan bahwa obligasi tersebut gagal bayar.
Cara membeli obligasi
Untuk membeli obligasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui pasar perdana dan pasar sekunder.
Pasar perdana berarti kamu membeli surat utang secara langsung melalui agen atau perusahaan sekuritas resmi. Sedangkan pasar sekunder, kamu bisa membeli melalui bursa atau perbankan.
Lalu bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
- Membuka rekening di perusahaan sekuritas atau agen penjual, perbankan dan lainnya.
- Pahami produk surat utang agar kamu tidak mudah tertipu instrumen investasi.
- Coba analisis kondisi finansial, kupon surat utang dan pembayaran jatuh tempo sebelum memutuskan berinvestasi di obligasi.
- Selektif dalam memilih broker karena mereka yang akan membeli surat utang sesuai jenis, anggaran dan keinginan kamu.
Yang menarik dalam berinvestasi obligasi ialah ketika investor tidak hanya mendapatkan keuntungan dari bunga tetap (kupon), melainkan juga memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan dari capital gain (selisih harga beli dan jual).[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Risiko Trading Atau Investasi di Pasar Saham
- Indah Kiat Terbitkan Obligasi Rp 3,55 T, Cek Jadwalnya
- Kelebihan dan Kekurangan Obligasi Sebagai Investasi
- Tips Cuan Maksimal Saat Berinvestasi Obligasi