Yogyakarta - Pelanggaran protokol kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta paling banyak adalah tidak menggunakan masker. Hal itu berdasarkan razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, dalam waktu satu hari jajarannya bisa merazia ratusan orang yang tak pakai masker. Razia paling sering dilakukan di tempat keramaian serta objek wisata (obwis). "Fokus kami di dua tempat itu," katanya, Senin, 17 Agustus 2020.
Noviar mencontohkan, razia di tempat wisata seperti Pantai Baron dan Pantai Sadeng bisa menjaring puluhan orang tak bermasker. "Di Baron kami razia 90 orang. Sedangkan di Sadeng ada 50 orang," ungkapnya.
Adapun personel yang diterjunkan di tempat keramaian sebanyak 75 petugas. Di obwis ada 328 petugas.
Menurut dia, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker maka Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diambil. Setelah itu, mereka disuruh untuk membuat surat pernyataan agar bersedia memakai masker.
Kami pakai UU Kesehatan tujuannya agar yang melanggar protokol kesehatan jera.
Dia mengakui dalam UU Kebencanaan memang tidak disebutkan bahwa masyarakat yang tidak memakai masker, identitas dirinya tidak akan diambil. Namun, dasar hukum yang ia gunakan ialah UU Kesehatan. "Kami pakai UU Kesehatan tujuannya agar yang melanggar protokol kesehatan jera," jelas dia.
Selain pelanggaran tidak memakai masker, lanjut dia, pelanggaran terkait protokol kesehatan adalah jaga jarak. Meski demikian, ia mengklaim hal itu masih bisa dikendalikan. "Masih bisa dikontrol, tapi memang tidak bisa dari pagi sampai malam," terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, semua orang yang berkunjung ke Yogyakarta diimbau untuk mentaati protokol kesehatan. Pengunjung pun diwajibkan menggunakan aplikasi Jogja Pass. "Supaya memudahkan untuk bisa mengidentifikasi di suatu lokasi ada berapa orang," katanya. []