Pematangsiantar - Warga jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) meminta pimpinan pusat gereja membatalkan hibah tanah seluas 4.356 meter persegi kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Hibah dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga GKPS yang berkantor pusat di Jalan Pendeta J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar tersebut.
Kasus hibah tanah milik gereja ini kemudian dibawa ke proses hukum, di mana sejumlah jemaat menggugat Ephorus GKPS Pdt Martin Rumanja Purba dan Sekjen GKPS Pdt Paul Ulrich Munthe.
Sidang gugatan perdana digelar pada Selasa, 30 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.
Dalam sidang perdana, majelis hakim masih sebatas memeriksa administrasi dan legal standing para pihak yang berperkara.
Majelis hakim juga meminta para pihak melengkapi berkas administrasi yang kurang dan memutuskan persidangan dilanjutkan pada 10 November 2020 mendatang.
Kami minta agar kesepakatan itu dibatalkan karena merupakan tindakan yang menyalahi hukum
Pdt Pandapotan Haloho, salah seorang penggugat mengatakan, tanah hibah yang digunakan menjadi jalan raya di Jalan Pdt J Wismar Saragih oleh Pemko Pematangsiantar menjadi objek gugatan.
Selain Pandapotan, terdapat penggugat lainya, seperti Sarman Sipayung, Urbanma Sinaga dan Janto Saragih. Mewakili jemaat gereja, Pandapotan mengatakan pemberian hibah oleh pimpinan GKPS bertentangan dengan AD/ART gereja.
"Kami mewakili jemaat GKPS yang melakukan gugatan atas hibah tanah milik GKPS kepada pemerintah kota dan tindakan lainnya, seperti pengurukan dan penjualan tanah urukan, pembuatan danau di kompleks kantor pusat GKPS dan juga pengangkatan manejer Badan Usaha GKPS," ujarnya kepada Tagar.
Pandapotan menduga terdapat kekeliruan dalam proses pemberian hibah tanah tersebut oleh pimpinan gereja kepada pemko setempat.
Untuk itu mereka meminta Pdt Martin Rumanja Purba dan Pdt Paul Ulrich Munthe membatalkan penghibahan tanah tersebut.
"Kami minta agar kesepakatan itu dibatalkan karena merupakan tindakan yang menyalahi hukum. Kami serahkan persoalan ini kepada kuasa hukum kami untuk menggugat kesepakatan tersebut," tukasnya.
Sementara itu, Tagar belum memperoleh keterangan secara resmi dari Ephorus dan Sekjen GKPS terkait gugatan warga jemaatnya tersebut. []
PEN