Jemaah Haji Tak Berangkat, PA 212: Haram Pakai Dananya

Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin mewanti-wanti penggunaan dana jemaah haji RI yang batal berangkat hukumnya haram.
Peserta atau massa Alumni 212 memadati seluruh kawasan Monas pada 2 Desember 2019, pagi hari. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Pematangsiantar - Pemerintah RI resmi mengumumkan untuk meniadakan keberangkatan jemaah haji untuk tahun 2020 ini dikarenakan masih ada pandemi Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin mewanti-wanti mengenai dana jemaah jangan sampai dipergunakan untuk keperluan di luar penyelenggaraan ibadah haji, karena hukumnya haram.

"Dan adapun akad jemaah haji hanya dananya yang mereka setor adalah hanya untuk pergi haji, tidak untuk yang lain. Ini jelas menyalahi akad dan jelas haram dana itu dipakai dengan alasan apapun, karena mereka telah lunas dan sebagian besar sudah melaksanakan manasik haji dan juga dengan segala persiapan," kata Novel Bamukmin saat dihubungi Tagar, Rabu, 3 Juni 2020.

Novel pun menyesalkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang secara sepihak membatalkan keberangkatan umat muslim untuk menunaikan rukun Islam ke-5. Sementara masyarakat menengah ke bawah sudah susah payah menabung, dan menunggu anteran bertahun-tahun supaya bisa menunaikan ibadah haji. 

Baca juga: Gerah Pelabelan Kadrun, PA 212: Mereka neo-PKI

Namun, di saat yang bersamaan dia mengaku mendapati informasi bahwasannya dana haji akan dipergunakan untuk kepentingan stabilitas keuangan negara atau perkuatan rupiah.

"Saat mereka susah menabung dan lama menunggu sebagai daftar tunggu, bahkan tahun ini ditunda atau mundur tahun depan malah dananya dipakai sepihak," ujarnya.

Mantan Jubir Front Pembela Islam (FPI) itu menilai dana para jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini cukup menggiurkan bagi pemerintah untuk menambal keperluan ekonomi yang morat-marit dihantam pandemi. Sepengetahuannya, dari 200 ribu lebih jemaah haji RI, dana yang terkumpul dia estimasi mencapai lebih dari Rp 8 triliun.

"Memang lumayan menggiurkan. Dana haji total yang terhimpun dalam penyelengaraan haji-haji yang sebelumnya sampai saat ini yang jemaah haji sudah setor per Mei, sampai daftar tunggu 10-15 tahun ke depan mencapai kurang lebih Rp 135 triliun. Jelas sangat dilirik oleh rezim ini sudah kehilangan akal," kata dia.

Novel BamukminJuru Bicara Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin. (Foto: Antara/Mochammad Risyal Hidayat)

 Jelas haram dana itu dipakai dengan alasan apapun, karena mereka telah lunas dan sebagian besar sudah melaksanakan manasik haji dan juga dengan segala persiapan.

Baca juga: PA 212 Tuding Anak Cucu Sengaja Dibina Bangkitkan PKI

Kemudian, meskipun dana haji dijamin aman oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menurutnya hal itu tidak dapat menjadi patokan. Dia menegaskan, apabila penggunaan dana tersebut dialokasikan untuk keperluan lain akan menuai polemik publik.

"Walaupun dana haji oleh BPKH dijamin, dikelola secara instrumen syariah, dan tentunya profesional dengan aman dan likuid kalau sudah beralih fungsi sebagai penguatan rupiah yang tidak ada jaminan bercampurnya antara unsur riba dan dana jemaah haji yang disetor adalah uang halal, maka hasilnya menjadi haram dan mudharat bagi umat Islam akhirnya," ucapnya.

Sementara, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menegaskan bahwa lembaganya sama sekali tidak berinvestasi di valuta asing untuk keperluan haji. 

"Sekali lagi saya ingin tegaskan kami tidak melakukan investasi di valuta asing, melainkan hanya membeli valuta asing untuk keperluan pelayanan haji," kata Anggito saat diskusi daring terkait Pengelolaan Dana Haji oleh BPKP yang dipantau di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020 dilansir Antara.

Penegasan itu disampaikannya agar tidak ada persepsi di tengah masyarakat yang muncul BPKH berinvestasi di valuta asing dan melakukan jual beli lalu mendapatkan margin. Dia juga meluruskan lembaga pengelola keuangan haji tersebut sama sekali tidak membeli valuta asing untuk investasi demi mengharapkan hasil, karena hal itu termasuk riba dan dilarang oleh agama Islam.

Namun, kata dia, yang dilakukan oleh BPKH ialah investasi instrumen yang didominasi valuta asing termasuk pula membeli sukuk global. Kemudian, termasuk pula lembaganya saat ini sedang berinvestasi dengan Awqaf Properties Investment Fund (APIF) guna meningkatkan layanan haji.

Selain itu, dia mengaku, sebenarnya pada tahun 2020 ini BPKH telah menandatangani nota kesepahaman dan uji tuntas di Arab Saudi di bidang perhotelan dan katering. 

"Kami ingin kalau kita investasi di Arab Saudi ada yang bisa didapatkan di antaranya manfaat dan pelayanan haji," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu. []

Berita terkait
PA 212 Siap Gabung Partai Baru Amien Rais, Ada Syaratnya
Persaudaraan Alumni (PA) 212 siap bergabung bila Amien Rais mendirikan partai baru, tetapi ada syaratnya.
PA 212: Pelonggaran PSBB Senjata Pemusnah Massal
Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin menduga Pemerintah sengaja melakukan pemusnahan massal dengan melonggarkan PSBB.
Ogah Salat Id di Rumah, PA 212 Kecam Menteri Agama
Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin mengecam Menteri Agama Fachrul Razi karena enggan salat Id di rumah. Sebab, moda transportasi saja dibuka.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.