Jelang Sidang: Doa Rohingya untuk Keadilan

Etnis muslim Rohingya berdoa agar Pengadilan Internasional yang bersidang mengenai dugaan genosida oleh Myanmar memberikan keputusan yang adil.
Penasihat Pemerintah Myanmar Aung San Suu Kyi berangkat dari Bandara Internasional Naypyidaw untuk menghadiri sidang dugaan keterlibatan Myanmar dalam genosida di Den Haag, Selasa 10 Desember 2019. (Foto: thestart.com.my|reuters).

Jakarta -Etnis muslim minoritas di Myanmar, Rohingya melakukan doa bersama memohon agar Pengadilan Internasional (ICJ) yang akan bersidang di Den Haag, Belanda mengenai penyelidikan dugaan pembantaian massal atau genosida bisa memberikan keputusan yang adil buat mereka. Sidang akan digelar mulai Selasa 10 Desember 2019 waktu setempat.

Pemerintah Myanmar akan diwakili langsung oleh Aung San Suu Kyi. Peraih Nobel perdamaian itu tiba pada Minggu 7 Desember 2019. Ini akan menjadi rekor bagi Suu Kyi bisa menghadiri sidang dengar pendapat selama tiga hari.

Gambia mewakili negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada November lalu melayangkan gugatan kepada Myanmar dengan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas pembantaian massal atau genosida etnis muslim Rohingya pada 2017. Akibatnya, lebih dari 730.000 warga Rohingya eksodus ke Bangladesh. Ini merupakakan kasus genosida ketiga yang diajukan di Pengadilan Internasional sejak Perang Dunia kedua.

Seperti diberitakan dari thestart.com.my, Selasa 10 Desember 2019, Suu Kyi diperkirakan kembali menegaskan bantahan tuduhan keterlibatan Myanmar dalam pembantaian etnis Rohingya. Ia mengklaim operasi militer yang dipertanyakan itu merupakan tanggapan kontra terorisme terhadap serangan oleh militan Rohingya.

Pengungsi RohingyaSeorang anak pengungsi etnis Rohingya sedang mencuci muka dari keran mobil air bersih di Kompleks Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Cot Gapu Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh.(Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Sidang gugatan penyelidikan dugaan genosida ini akan menghadirkan 17 hakim, namun tidak akan menangani secara khusus masalah utama genosida. Namun Gambia meminta pengadilan menghentikan kegiatan apa pun yang dapat memperburuk perselisihan tersebut.

Hasina Begum, warga Rohingya berusia 22 tahun mengaku mengalami traumatis setelah ia diperkosa oleh tentara Myanmar secara kejam. Ia melihat desanya hancur, rumah-rumah habis terbakar. "Mereka telah menghancurkan hidup dan harapan kami, kerabat dan teman-teman kami. Saya bisa memberi tahu tentang kebiadaban mereka karena saya melihat langsung kekajaman tentara Myanmar. Saya tidak bohong," katanya kepada Reuters melalui seorang penterjemah.

Hasina meninggalkan kamp pengungsi di Bangladesh untuk pertama kalinya sejak ia melarikan diri. Ia sampai di Den Haag pada Senin 9 Desember 2019 bersama dua korban lain dan seorang penterjemah. "Militer Myanmar memperkosa banyak wanita kami. Kami menginginkan keadilan dengan bantuan komunitas internasional," katanya dalam kamar hotel menjelang audiensi.

Sementara di kamp pengungsi, sejumlah warga Rohingya berdoa untuk kemenangan mereka di pengadilan internasional. Sebagian lain memposting di Twitter bermaksud berpuasa agar keinginan mereka dikabulkan Tuhan. Pengadilan internasional tidak mempunyai kekuatan penegakan hukum, tapi putusannya bersifat final dan memiliki bobot hukum yang signifikan.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Pemulangan Pengungsi Rohingya Dijamin Myanmar
Myanmar akan menjamin pemulangan pengungsi Rohingya ke negara bagian Rakhine agar berjalan aman.
Pengadilan Internasional Setuju Investigasi Rohingya
Pengadilan Pidana Internasional menyetujui dilakukannya proses investigasi dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Myanmar terhadap Rohingya
Lagi Puluhan Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh
Lagi puluhan pengungsi Rohingya terdampar di Aceh. “Mereka ditemukan oleh nelayan, lalu digiring ke darat untuk diselamatkan,” kata Hidayat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.