Jejak Rekam Pangeran Cendana

Persinggungan Tommy Soeharto dengan kasus hukum tidak hanya terkait pembunuhan Hakim Syafiuddin.
Tommy Soeharto. (ist)

Jakarta, (Tagar 13/3/2018) - Persinggungan Tommy Soeharto dengan kasus hukum tidak hanya terkait pembunuhan Hakim Syafiuddin.

Sejumlah kasus yang pernah melibatkannya di antaranya korupsi Bulog (1994). Kasus korupsi PT Goro Batara Sakti (GBS) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) ini terkait tukar guling tanah gudang beras milik Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke PT GBS.

Baca juga: Tiga Bersaudara Trah Cendana di Kancah Politik

Kasus bermula tahun 1994 dan melibatkan nama Beddu Amang yang saat itu menjabat Kepala Bulog, dan pebisnis Ricardo Gelael. Pada 19 Februari 1999, Beddu Amang, Ricardo Gelael, dan Tommy Soeharto ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka disebut merugikan negara hingga Rp 95,6 miliar.

Namun Tommy berhasil lolos dari segala dakwaan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas dia dengan alasan tak menemukan bukti-bukti kuat apa pun. Hal serupa terjadi pada Ricardo Gelael.

Atas keputusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut, Jaksa Penuntut Umum saat itu, Fachmi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada November 1999. Hampir setahun kemudian, 22 September 2000, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita memvonis Tommy bersalah atas kasus korupsi PT GBS dan Bulog.

Dalam vonis tersebut Tommy wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar, denda Rp 10 juta, dan hukuman kurungan 18 bulan penjara.

Tommy tidak menerima keputusan Hakim Syafiuddin, dan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Abdurrahaman Wahid (Gus Dur) pada 31 Oktober 2000. Namun dua hari kemudian, 2 November 2000, Presiden Gus Dur menolak permohonan grasi Tommy melalui Keputusan Presiden Nomor 176/G/2000.

Sehari sesudah grasinya ditolak, 3 November 2000, Tommy kabur setelah memalsukan identitas. Ia resmi menjadi buron setelah Polri melayangkan surat ke Interpol pada 10 November 2000 berisi permintaan bantuan untuk mencari Tommy.

Pada 2016 nama Tommy dikaitkan kelompok yang disebut hendak melakukan makar saat aksi bela Islam 212 pada 2 Desember 2016. Tommy dituding mendanai gerakan tersebut.

Tuduhan ini bermula ketika salah satu tersangka, Firza Husein, disebut dekat dengan Tommy. Firza adalah tersangka yang disebut mengelola dana aksi dan menyiapkan truk komando yang disebut berfungsi untuk menggerakkan massa ke DPR.

Nama Firza sejak lama melekat dengan orang-orang yang menjadi tersangka makar. Dia aktif di organisasi bernama Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Pada yayasan tersebut, Firza disebut mencatut nama Tommy. Akibatnya Firza disomasi Tommy Soeharto. Surat somasi dilayangkan 20 Desember 2016.

Dalam surat somasi, Firza dituntut meminta maaf dan tak boleh mengaku-ngaku sebagai aktivis yayasan itu. Firza dituduh memiliki motif tertentu dengan membawa nama besar Cendana.

"Motifnya mencari dukungan dan dana," kata Erwin Kallo, pengacara Tommy.

Karena berada di pusaran polemik kasus makar itulah Tommy dipanggil oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi, namun Tommy tak memenuhi panggilan itu. (sa)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.