Sleman - Tersinggung karena ditertawakan ketika jatuh, dua pemuda hajar dua pembeli Warmindo Mugi Langgeng di Jalan Kaliurang Km 12, Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Polisi meringkus dua pemuda tersebut usai korban melapor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan akibat ulah kedua pelaku, salah satu korban yang melapor mengalami luka sobek pada bagian kepada dan muka bengkak.
“Aksi barbar kedua pelaku penganiayaan ini juga viral di media sosial. Motifnya karena tersinggung ditertawakan oleh korban,” kata Yuliyanto kepada wartawan saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolsek Ngaglik. Senin, 7 Desember 2020.
Pelaku penganiayaan diketahui berinisial BY, 21 tahun, warga Tambakboyo, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, dan DN, 27 tahun penduduk Gondok, Kalurahan Condongcatur, Depok.
Sementara, peristiwa pahit itu menimpa korban Barep, 24 tahun, warga Ngaglik, Sleman. Penganiayaan terjadi pada Jumat, 4 Desember 2020, sekitar pukul 03.15 WIB.
Motifnya karena tersinggung ditertawakan oleh korban.
Penganiayaan bermula, ketika pelaku DN yang bekerja sebagai buruh harian lepas datang ke Warmindo untuk memesan minuman dibungkus. Saat akan keluar dari warung, DN berpapasan dengan BY dan tanpa sengaja menyandung kursi yang diduduki korban. Kejadian tersebut membuat Barep dan korban lain tertawa.
Melihat reaksi itu, kedua pelaku tersinggung dan spontan menghajar korban. Dua korban dipukuli menggunakan tangan kosong dan sapu. Tak hanya itu, para korban juga mendapat tambahan bonus hantaman kursi dan gelas.
Korban yang ketakutan akhirnya pergi dari Warmindo. “Korbannya ada dua, namun yang membuat laporan satu,” ucap Yuliyanto.
Baca juga:
- Tak Diberi Uang Rokok, Anak di Pinrang Aniaya Ibunya
- Anak Sabet Ayah dan Ibunya Pakai Parang di Jeneponto
- Dalang Perceraian, Pria di Malang Bacok Teman Hingga Tewas
Kepala Polsek Ngaglik Komisaris Polisi Tri Adi Hadi Sulistio menambahkan handphone salah satu korban tertinggal di warung. Diduga HP itu juga diembat pelaku.
"Pengakuan pelaku handpone terjatuh saat kabur, tapi masih kami lakukan penyelidikan, bisa juga sudah dijual,” ucap dia.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni kaos, celana dan jaket yang dipakai DN, motor Honda Vario milik BY, kursi serta sapu bergagang yang digunakan untuk menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, DN dan BY dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5,5 tahun. []