Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Balikpapan

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan para ahli waris warga yang meninggal dunia dalam kecelakaan Balikpapan dapat santunan.
PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan Balikpapan. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Melihat banyaknya korban yang berjatuhan akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 21 Januari 2022. PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, para ahli waris warga yang meninggal dunia dalam kecelakaan Balikpapan akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.


Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.


“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” kata Rivan kepada Liputan6, Jumat, 21 Januari 2022. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim menetapkan data sementara dalam kecelakaan yang diduga rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan.

Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

“Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga. Para warga akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja,” ucapnya.

Rivan juga mengatakan untuk seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

“Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara,” ujarnya. []

Berita terkait
Ini Tips Klaim Asuransi Kendaraan Setelah Kecelakaan
Bagi para pemilik kendaraan memiliki asuransi merupakan hal penting karena akan sangat membantu ketika mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan.
Pemerintah Berikan Santunan Kecelakaan Kendaraan Umum
Beberapa peraturan pemerintah yang menjelaskan mengenai santunan dan tanggung jawab penyedia layanan jika pengguna dan penumpang alami kecelakaan.
Kenali Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat
Musibah yang tak diinginkan seperti kecelakaan pesawat merupakan kejadian yang tidak dapat diduga oleh sebab itu penting asuransi.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi