Jaringan Medan-Malaysia Didor, Ongkos Kurir Puluhan Kilo Sabu Terungkap

3 kurir narkoba jaringan Internasional Medan-Malaysia didor polisi.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto SH MH, bersama dengan Dirresnarkoba Kombes Pol Hendri Marpaung memaparkan hasil pengungkapan jaringan Internasional peredaran narkoba (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan, (Tagar 27/2/2019) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menangkap 3 kurir narkoba jaringan Internasional Medan-Malaysia. Dua dari tiga kurir didor saat diamankan.

Dari penangkapan pelaku berinisial IS, SA dan FS di tempat terpisah, total barang bukti yang diamankan dari ketiganya sebanyak 33,5 kg narkoba jenis sabu dan 13.500 butir pil ekstasi siap edar.

IS diamankan di daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan barbuk 26,5 kg sabu dan 13.500 pil ekstasi, SA diamankan di daerah Kabupaten Asahan dengan barbuk 5 kg sabu dan FS diamankan di Kota Medan dengan barbuk 2 kg sabu.

Pengakuan ketiga pelaku, biaya kurir membawa narkoba ke tempat tujuan berbeda-beda. IS mendapatkan upah Rp 50 juta, SA sebesar Rp 5 juta dan FS sejumlah Rp 2 juta. Ketiganya kompak mengatakan menerima dan mengirim narkoba ke orang yang tidak dikenal.

Baca juga: Amankan 16 Satwa Dilindungi, Polisi: Sumut Transit Hewan Langka ke Luar Negeri

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pengungkapan kurir narkoba ini berdasarkan undercover buy. Sejak 22 Febuari 2019, polisi membuntuti pelaku dari Serdang Bedagai menuju Kota Medan.

Setelah menangkap IS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap SA di kawasan Gatot Subroto, Kota Medan. Kemudian menciduk FS.

"Barang bukti narkoba ini masuk ke Sumatera Utara melalui jalur laut, untuk permasalahan ini kita selalu berkordinasi dengan pihak lainnya," kata Irjen Agus di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu (27/2).

Menurut Irjen Agus, pihaknya terus berkomitmen menghentikan peredaran narkoba. Bahkan untuk yang satu ini, polisi tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur.

"Dua kurir karena mencoba melarikan diri akhirnya diberikan tindakan tegas terurkur. Para pelaku dipersangkakan melanggar pasak 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan denda Rp 10 miliar," tandasnya.

Baca juga: Jelang Resepsi Ketahuan Bobol Rumah, Pencuri Ini Gagal Nikah

Berita terkait