Januari 2021 Upah Buruh Kudus Naik, Hartopo: Wajib Dibayar

Pemprov Jateng sudah menetapkan UMK Kudus 2021 naik 3,27% dibanding UMK 2020. Plt Bupati Kudus Hartopo minta pengusaha mematuhi penetapan itu.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Plt Bupati Kudus HM Hartopo di pabrik rokok di Kudus belum lama ini. Ganjar telah menetapkan besaran upah minimun untuk buruh Kudus 2021. Hartopo minta pengusaha wajib menjalankan keputusan UMK tersebut. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK) Kabupaten Kudus tahun 2021 naik sekitar 3,27% dibanding besaran UMK 2020. Per 1 Januari 2021, buruh di Kudus bakal terima upah sesuai UMK tersebut.

Penetapan UMK Kudus 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/62 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMK Kudus tahun 2021 senilai Rp. 2.290.995.

Meskipun kenaikannya sedikit, hanya 3,27 persen atau sekitar Rp. 72.544,33, tapi angka ini saya nilai sudah cukup tinggi.

Gubernur Ganjar menyatakan mengatakan tahun 2021 semua kabupaten kota di Jawa Tengah UMK-nya naik. Adapun besaran kenaikannya berbeda-beda mulai 0,75 hingga 3,68 persen, tergantung dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan dan rekomendasi masing-masing kepala daerah.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegas Ganjar saat mengumumkan UMK 35 daerah di wilayahnya, Sabtu, 21 November 2020. 

Sesuai UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan, UMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Artinya, pengusaha di Kudus wajib menggaji buruhnya sebesar Rp 2.290.995 per bulan mulai tanggal 1 Januari 2021.

Terpisah, Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menilai nilai UMK Kudus tahun 2021 sudah cukup besar dibandingkan dengan daerah lain di sekitar Kudus.

UMK tertinggi di Jawa Tengah dipegang Kota Semarang dengan nominal Rp 2.810. 025. Sedangkan terendah di Kabupaten Banjarnegara, sebesar Rp 1.805.000.

Dari 35 daerah di Jawa Tengah, besaran UMK Kudus menduduki rangking lima di deretan upah minimin terbesar. Posisinya di bawah UMK Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang.

Baca lainnya: 

Sementara jika dibandingkan di kawasan eks Keresidenan Pati, UMK Kudus menduduki peringat pertama. Untuk posisi kedua diisi Kabupaten Jepara sebesar Rp 2.107.000, disusul Kabupaten Pati Rp 1.953.000 dan Kabupaten Rembang Rp 1.861. 000.

"Meskipun kenaikannya sedikit, hanya 3,27 persen atau sekitar Rp. 72.544,33, tapi angka ini saya nilai sudah cukup tinggi," ujar Hartopo. 

Lebih lanjut, Hartopo menegaskan besaran UMK tersebut telah sesuai dengan kesepakatan dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha (Apindo), Disnakerperinkop, UMKM hingga perwakilan akademisi.

Kepada para pengusaha, Hartopo berpesan agar mereka bisa menggaji buruh sesuai UMK sebagaimana ketentuan yang berlaku. []

Berita terkait
Hartopo Rekomendasi UMK Kudus 2021 Naik 3,27 Persen
Plt Bupati Kudus Hartopo merekomendasikan UMK naik 3,37% ke Gubernur Jawa Tengah. Rekomendasi itu sesuai hasil usulan dari Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan Sepakat UMK Kudus 2021 Rp 2.290.995
Setelah melalui pembahasan yang alot, Dewan Pengupahan Kudus sepakat UMK 2020 sebesar Rp 2.290.995 atau naik Rp 72.544,33 dari UMK sebelumnya.
UMK 2021 di 35 Daerah Jateng Ditetapkan, Segini Besarannya
UMK 2021 untuk 35 kabupaten kota di Jawa Tengah telah ditetapkan. Kota Semarang tertinggi dengan Rp 2,8 juta.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.