Jangankan 2 Tahun, Sehari Pun Jerinx Tidak Layak Dihukum

Pakar Hukum Pidana menilai drummer band Superman Is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx tidak layak dihukum karena mengkritik bukan menghina.
Jerinx, Drumer Superman Is Dead (SID) dalam salah satu penampilan. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana menilai drummer band Superman Is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx tidak layak dihukum karena hanya bertujuan mengkritik bukan bermaksud menghina. Sementara Jerinx dituntut tiga tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, subsider tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.

"Yang paling penting adalah esensi tulisan Jerinx itu adalah mengkritik jangan sampai banyak kebijakan tidak pro kepada rakyat. Kalau mewajibkan rapid test itu memberatkan, maka jerinx menyampaikan kritik dan aspirasi," kata Ahli Hukum Pidana, Mudzakir diwawancara Tagar TV, Senin, 16 November 2020.

“Mestinya ini ditanggapi oleh IDI secara positif, karena sehat adalah hak rakyat indonesia, dan menyediakan kesehatan itu adalah kewajiban IDI,” imbuh Mudzakir.

Mestinya, menurut Mudzakir, IDI menangkap aspirasi Jerinx, dan memperbaiki diri agar tindakan kesehatan tidak merugikan rakyat Indonesia. Tanpa bermaksud menggurui pengadilan, dia juga berharap majelis hakim menangkap aspirasi Jerinx ini.

“Jangankan 2 tahun, sehari pun tidak layak Jerinx bisa dihukum karena tujuannya untuk melindungi rakyat agar tidak jadi korban kebijakan Covid-19,” tegas Mudzakir.

Ditanyakan apakah Mudzakir berpendapat Jerinx harus dibebaskan dari jeratan hukum, dengan tegas dia menuturkan pasal yang dikenakan terhadap jerinx tidak cocok dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya harus dibebaskan, karena tujuannya sesuai pasal 28 UU ITE untuk SARA itu tidak pas. Jerinx jelas tidak ada maksud mendiskreditkan IDI karena SARA. Kalau misalnya dikenakan pasal penghinaan, juga tidak masuk karena Jerinx tidak menghina IDI tapi hanya mengkritik," jelas dia.

Menurut Mudzakir, seharusnya dari awal IDI tidak melaporkan Jerinx ke polisi. Melainkan, IDI cukup memberikan narasi penjelasan atas kritikan yang disampaikan oleh Jerinx.

"Harusnya IDI jelaskan saja ke publik bahwa statemen Jerinx tidak benar. Dari awal saya sarankan, sebaiknya cabut saja laporan itu. Jika IDI mencabut maka polisi tidak punya legalitas untuk meneruskan kasus itu. Terutama jika itu pasal 27 ayat 3 perihal Penghinaan,” tambahnya.

Dalam wawancara Tagar TV itu, Mudzakir menyatakan sangat menyayangkan sejak awal tindakan IDI yang melaporkan Jerinx, karena apa yang dilakukan Jerinx sebenarnya hanya mengutarakan aspirasi dan kritik, bukan menghina. Menurut Mudzakir, seharusnya IDI bisa membedakan hal itu dan bisa menerima kritik terhadap kebijakan mereka.

Diberitakan Tagar sebelumnya, Jerinx resmi ditahan sejak 12 Agustus 2020, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jerinx dilaporkan oleh IDI wilayah Bali, atas unggahan di akun instagramnya, yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO' karena mewajibkan rapid test.Diberitakan Tagar sebelumnya, Jerinx resmi ditahan sejak 12 Agustus 2020, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jerinx dilaporkan oleh IDI wilayah Bali, atas unggahan di akun instagramnya, yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO' karena mewajibkan rapid test.

Teranyar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 3 November 2020, Jerinx dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.

Mendengar tuntutan tiga tahun penjara, Jerinx menunjukkan rasa kekecewan. Ia mengaku bingung saat sidang sebelumnya sejumlah saksi seperti IDI tidak ingin memenjarakan dirinya.

"Semakin lucu saya melihatnya setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dari pihak PB IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya ingin memenjarakan saya. Saya ingin tahu orang memenjarakan saya dan memisahkan saya dari istri," ujarnya kepada sejumlah wartawan.[]

Berita terkait
Kecewa Tuntutan 3 Tahun Penjara, Jerinx: Semakin Lucu
Drummer SID, Jerinx mengaku kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 5 bulan oleh JPU Kejati Bali.
Begini Permohonan Jerinx kepada Yang Mulia
Jerinx memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman tahanan rumah, jika dirinya memang terbbukti salah.
Sidang Jerinx, Ahli Bahasa: Kata Kacung Punya 2 Konotasi
Ahli bahasa Udayana menilai untuk memahami bahasa yang ditulis penulis harus sampai kepada dimensi komponen mental Jerinx.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.