Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menyatakan pemerintah Jokowi semestinya tegas dalam mengambil keputusan mengenai larangan mudik lebaran di tengah pandemi virus corona kepada masyarakat.
Dia menegaskan keputusan boleh atau tidaknya mudik harus segera ditetapkan pemerintah, jangan sampai terlambat.
Dia merasa risau, karena semakin hari pasien positif virus corona Covid-19 kian bertambah. Untuk itu, Presiden Jokowi dia sarankan harus segera mengeluarkan keputusan larangan mudik, agar persebaran virus berbahaya ini cepat tertangani.
Baca juga: Risiko Besar Mudik, Sebar Virus Corona ke Luar DKI
Jangan mudik, jangan pulang kampung atau bikin sakit orang sekampung.
"Keputusan tidak mudik lebaran tahun ini oleh Presiden Jokowi sangat dinanti. Sementara ini masyarakat memang diimbau tidak mudik lebaran untuk menghindari meluasnya virus corona," kata Djoko kepada Tagar, Sabtu, 4 April 2020.
Dia melanjutkan, merebaknya wabah virus corona di Jabodetabek telah menyebabkan gelombang eksodus pulang kampung dilakukan lebih awal sebelum momen mudik lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan, dia menyebut mobilitas ini tak lagi dapat terhindarkan, akibat menurunnya aktivitas ekonomi di Jabodetabek. Dia ingin masyarakat sadar diri terhadap bahaya persebaran corona, yang dapat menjangkit orang dengan gejala atau tanpa gejala.
"Jangan mudik, jangan pulang kampung atau bikin sakit orang sekampung. Jaga jarak biar selamat. Di hari kemenangan jangan biarkan virus (menyebar). Memang sebagian kampanye kepada masyarakat untuk tidak mudik tahun ini lewat media sosial yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)," ucap dia.
Baca juga: Polemik Mudik, Perpanjang Masa Penanganan Covid-19
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini mengatakan pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah bertindak cepat dalam mengambil setiap keputusan. Seperti halnya kebijakan pada transportasi umum.
Menurutnya, menjadi hal yang wajar jika operator transportasi umum tetap melayani masyarakat. Sebab, kata dia, hingga saat ini tidak ada larangan dari pemerintah untuk menghentikan operasional bus antar daerah.
Djoko menyarankan, pemerintah wajib memberikan kompensasi atau jaminan hidup bagi pengusaha transportasi umum, jika akan menghentikan usahanya untuk sementara waktu akibat wabah Covid-19.
"Jika pemerintah akan menutup operasional bus umum antar kota antar provinsi (AKAP), sudah tentu harus memikirkan keberlangsungan hidup awak bus dan pekerja lainnya di bisnis bus AKAP itu," ujarnya. []